sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Pemprov DKI bersama dengan kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berikan KIA dan akta kelahiran pada 92 anak panti sosial.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Rudi Margono di Aula Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger, Cipayung, Jakarta timur, Kamis (11/7/2024).

Heru juga mengatakan pemberian tersebut guna memenuhi hak anak panti sosial sebagai warga negara. 

Sekaligus juga untuk mendorong kemudahan dalam urusan administrasi. Karena kebutuhan administrasi sangat penting sekali untuk berbagai hal.

“Dengan memiliki Akta kelahiran dan Kartu Identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” ucap Heru.

92 anak itu terdiri dari 50 anak penerima kartu Identitas Anak (KIA) dan 41 anak penerima KIA dan akta kelahiran. Sedangkan 1 anak penerima akta kelahiran.

“Penerbitan KIA dan Akta kelahiran bagi anak-anak terlantar ini akan dilakukan dengan tiga tahap. Dimana setiap tahap memerlukan pendampingan kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Premi, selaku Kepala Dinas Sosial DKI.

Saat ini ada 604 anak panti yang tercatat di panti sosial di DKI.Mereka tersebar di delapan panti sosial. 

Masih ada 34 anak yang belum memiliki akta kelahiran. 81 anak belum memiliki KIA dan 120 anak belum memiliki keduanya.

Sementara itu Kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono memastikan kalau pihaknya akan mendampingi Dinas Dukcail dan Dinsos DKI dalam menerbitkan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur.

Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Setiap anak berhak memiliki identitas untuk diakui sebagai warga negaranya.