sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia, dengan jumlah peserta mencapai 200 ribu orang.

Di antara kota-kota yang akan menjadi lokasi peringatan adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lainnya.

“Mereka akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya,” ucap Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2024).

Kegiatan di Jakarta akan difokuskan di Istana Negara pada pukul 09.30-12.30 WIB kemudian sekitar 50 ribu peserta nantinya akan merayakan May Day Fiesta di Stadion Madya Senayan.

Tuntutan Utama Peserta Hari Buruh 2024

Dalam May Day tahun ini, para peserta menyerukan dua tuntutan utama yakni pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan Hostum, serta penolakan terhadap sistem outsourcing dan upah murah.

Para buruh menyoroti sembilan alasan penolakan terhadap kebijakan tersebut, dari pengaturan upah minimum hingga kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja.

Alasan Buruh Tuntutan

Berikut ini 9 alasan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan Hostum, serta penolakan terhadap sistem outsourcing upah murah adalah:

1. Perhatian ditujukan pada upah minimum yang kembali mengikuti konsep upah murah.

2. Faktor outsourcing seumur hidup menjadi sorotan, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing, meskipun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said.

3. Kontrak yang berulang-ulang menjadi fokus, bahkan bisa mencapai 100 kali kontrak.

Said menjelaskan bahwa kontrak tersebut dianggap seumur hidup karena dapat diperpanjang berkali-kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

4. Perhatian diberikan pada pesangon yang murah. Dia menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya, seorang buruh yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, namun saat ini hanya dapat mendapatkan 0,5 kali.

5. Pembahasan mengenai PHK yang dipermudah. Konsep “Easy hiring easy firing” ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh karena memunculkan ketidakpastian kerja bagi buruh.

6. Perhatian diberikan pada pengaturan jam kerja yang fleksibel.

7. Pengaturan cuti menjadi sorotan, khususnya terkait ketidakpastian upah bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

8. Perhatian ditujukan pada tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur bahwa tenaga kerja asing diizinkan untuk bekerja terlebih dahulu sebelum administrasinya diurus.

9. Pembahasan mengenai dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya dihapuskan dalam omnibus law cipta kerja.

Said Iqbal juga menyoroti kebijakan upah murah yang mengakibatkan penurunan upah riil dan daya beli buruh sebesar 30-40 persen dalam lima tahun terakhir.

Para peserta May Day menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan buruh dan menyerukan pencabutan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Namun, May Day tidak hanya menjadi ajang unjuk rasa.

Di Kota Tangerang, misalnya, peringatan Hari Buruh Internasional akan diadakan dengan tujuan mempererat silaturahmi antara buruh dan pengusaha. Kegiatan ini meliputi lomba keagamaan dan pemberian hadiah kepada para buruh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra, menekankan pentingnya kolaborasi antara buruh dan pengusaha dalam meningkatkan kualitas produksi serta kesejahteraan buruh.

Peringatan May Day memang memiliki sejarah yang panjang dalam memperingati perjuangan dan pencapaian para pekerja dan buruh.

Di Indonesia, May Day menjadi momentum penting bagi buruh untuk menuntut hak-haknya, termasuk upah yang layak, jam kerja yang adil, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.