Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Identitas PNS dan PPPK Disatukan Jadi ASN?
HAIJAKARTA.ID- Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 resmi berlaku yang mengatur penyeragaman penulisan jabatan aparatur negara pada dokumen kependudukan.
Melalui aturan terbaru ini, mulai tahun 2026, kolom pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) akan ditulis dengan satu istilah yang sama, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa secara administratif tidak lagi dicantumkan istilah PNS atau PPPK secara terpisah dalam dokumen kependudukan.
Penyebutan akan disederhanakan menjadi ASN sebagai payung besar profesi aparatur negara.
Perubahan Bersifat Administratif, Hak Tetap Mengacu Regulasi
Meski terjadi penyeragaman istilah pada identitas kependudukan, pemerintah memastikan tidak ada perubahan terhadap sistem kepegawaian yang berlaku saat ini.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada, terutama dalam hal status kepegawaian, masa kerja, hingga hak pensiun.
Sebagaimana diketahui, PNS memiliki status pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan belum memiliki skema pensiun permanen seperti PNS.
Dengan demikian, perubahan pada KTP dan KK ini lebih bersifat administratif dan simbolik, bukan perubahan sistem kepegawaian.
Penegasan Konsep ASN dalam Undang-Undang
Secara hukum, istilah ASN memang telah lama menjadi payung bagi dua kategori aparatur negara tersebut.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN terdiri dari dua unsur, yaitu PNS dan PPPK.
Artinya, secara hukum keduanya berada dalam satu rumpun kepegawaian negara, meskipun mekanisme pengangkatan, masa kerja, dan hak tertentu tetap berbeda.
Penyeragaman istilah pada dokumen kependudukan dinilai sebagai langkah untuk memperkuat identitas kolektif ASN sekaligus menyederhanakan administrasi data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dampak Psikologis dan Persepsi Publik
Di tengah penegasan bahwa hak dan kewajiban tidak berubah, kebijakan ini tetap memunculkan respons beragam di kalangan aparatur negara.
Selama ini, istilah PNS kerap dianggap memiliki nilai prestise tersendiri di masyarakat. Status tersebut sering dipandang sebagai simbol stabilitas karier dan jaminan masa depan.
Tak sedikit pegawai yang merasa bangga ketika kolom pekerjaan di KTP mencantumkan status PNS.
Dengan dihapusnya penyebutan tersebut dari dokumen resmi, sebagian pihak menilai ada potensi dampak psikologis, terutama bagi mereka yang menganggap label tersebut sebagai identitas kebanggaan.
Namun di sisi lain, bagi PPPK, kebijakan ini dapat dimaknai sebagai langkah menuju kesetaraan persepsi.
Selama ini, meskipun sama-sama ASN secara hukum, PPPK kerap dipandang sebagai pegawai “kelas dua” karena status kontraknya.
Penyeragaman istilah di dokumen kependudukan dinilai mampu menghapus sekat simbolik tersebut di ruang publik.
Administrasi Kependudukan Lebih Sederhana
Dari sisi tata kelola pemerintahan, kebijakan ini juga dinilai mendukung penyederhanaan sistem administrasi kependudukan.
Dengan satu istilah tunggal, pencatatan data pekerjaan aparatur negara menjadi lebih ringkas dan seragam dalam sistem kependudukan nasional.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak salah menafsirkan perubahan ini sebagai penghapusan status PNS atau PPPK.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan hanya berlaku pada format penulisan di dokumen kependudukan, sementara status hukum dan sistem kepegawaian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tetap ASN, Hak Tetap Terlindungi
Pada akhirnya, penyebutan ASN dalam KTP dan KK dimaksudkan untuk menegaskan identitas kolektif aparatur negara sebagai pelayan publik.
Profesionalisme, integritas, dan kontribusi terhadap pelayanan masyarakat menjadi nilai utama yang ingin ditegaskan, melampaui sekadar label administratif.
Dengan terbitnya Permendagri 6 Tahun 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan terkait identitas kepegawaian di dokumen kependudukan.
PNS maupun PPPK tetap menjalankan tugas dan memperoleh hak sesuai ketentuan perundang-undangan, hanya saja kini berada di bawah satu identitas yang sama dalam administrasi negara yaitu ASN.
