Petinggi Polisi Dipecat Gegara Kasus Peras Korban di DWP 2024, Awal Mulanya Curhat di Medsos
HAIJAKARTA.ID – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjadi sorotan publik.
Insiden yang terjadi pada 13-15 Desember 2024 ini mengungkap praktik tak terpuji yang mencoreng institusi kepolisian.
Petinggi Polisi Dipecat Gegara Kasus Peras Korban di DWP 2024
Skandal pemerasan ini terungkap setelah banyak penonton DWP mengungkapkan pengalaman buruk mereka melalui media sosial, terutama Instagram.
Keluhan mereka mencakup intimidasi hingga pemerasan oleh oknum polisi.
Menanggapi laporan ini, penyelenggara acara, Ismaya Live, mengonfirmasi adanya insiden tersebut.
Mereka juga mendorong para korban untuk melapor kepada pihak berwenang. Salah satu korban, Ilham (nama samaran), seorang warga Malaysia, berbagi pengalamannya.
“Saya ditarik oleh polisi di tengah konser dan diminta menyerahkan paspor serta uang,” ungkap Ilham.
Raka, seorang teman Ilham yang merupakan warga Indonesia, menjelaskan lebih lanjut, “Setelah pemeriksaan, paspornya tidak langsung dikembalikan. Bahkan, ada yang harus membayar sebelum paspor mereka dikembalikan.”
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menahan 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerasan ini.
Menurut Irjen Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, mereka kini ditempatkan dalam penahanan khusus di Mabes Polri.
“Jumlahnya tetap 18 orang yang telah kami amankan,” jelas Abdul.
Selain itu, Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memutasi 34 anggotanya. Surat telegram mutasi ini ditandatangani oleh Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Sanksi untuk Para Pelanggar
Tiga dari 18 polisi yang terlibat dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP). Mereka adalah:
- Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
- AKP Yudhy Triananta Syaeful – Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba.
- AKBP Malvino Edward Yusticia – Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya melakukan pemerasan.
“Donald melanggar berbagai pasal dalam kode etik dan mendapat sanksi etika,” ungkap Trunoyudo.
Dua anggota lainnya, berinisial S dan DF, juga diberhentikan secara tidak hormat serta dikenakan demosi selama delapan tahun.
Upaya Banding Para Pelanggar
Ketiga polisi yang dipecat telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa proses banding akan mempelajari memori yang diajukan oleh pelanggar tanpa kehadiran mereka.
“Komisi banding akan memutuskan berdasarkan dokumen yang diajukan,” ujar Agus Wijayanto, Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat terhadap integritas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Banyak pihak berharap agar keadilan ditegakkan bagi para korban pemerasan dan menjadi momentum bagi kepolisian untuk mereformasi institusinya.