sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pinjaman KUR untuk petani tanpa agunan ini akan mulai dialokasikan oleh Bank-Bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan anggaran ini akan dapat digunakan sebagai akses kredit petani dan pengusaha.

Utamanya untuk mengadakan pengadaan alat dan mesin pertanian. Petani bisa dapatkan KUR sebesar Rp100 juta tanpa agunan.

Pinjaman KUR Untuk Petani Tanpa Agunan

Adanya kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi nasional dan mempercepat target swasembada.

Apalagi bulan Januari hingga Maret 2025 mendatang diperkirakan akan adanya kenaikan produksi dalam panen yang cukup besar.

Menteri Pertanian memastikan petani di Indonesia dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 100 juta tanpa memerlukan agunan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan dana untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (Alsintan), serta Rice Milling Unit (RMU).

Himpunan Bank Negara (Himbara) telah menyediakan anggaran KUR sebesar Rp300 triliun dan 3 persennya akan dialokasikan untuk sektor pertanian.

Adanya kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pencapaian target swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Syarat Pengajuan KUR Pertanian Tanpa Agunan

Untuk mengajukan KUR ini para petani harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mengajukan KUR di Himbara sebagaimana yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan para petani yang ingin mengajukan KUR dengan limit pinjaman hingga 100 juta.

  • Individu (Petani, Peternak, atau Pekebun):
  • Memiliki identitas diri yang sah.
  • Memiliki usaha di bidang pertanian.
  • ()Usahanya dinilai layak (feasible).
  • Belum mendapatkan pendanaan dari bank atau non-bankable.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan):
  • Kelompok tani yang diawasi dan dibina oleh Dinas Teknis, Kantor Cabang Dinas, atau Balai Penyuluh Pertanian dapat mengajukan KUR.

Syarat Dokumen Pengajuan KUR Pertanian 2025

Bagi petani yang ingin mengajukan KUR, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lain yang setara.
  • Rekening tabungan aktif.
  • Bukti usaha aktif, seperti laporan keuangan sederhana atau foto kegiatan usaha.

Cara Mengajukan KUR Pertanian

Untuk dapat mengajukan KUR Pertanian ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut ini:

  • Calon debitur harus menyusun rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan yang ingin diajukan.
  • Konsultasikan rencana kredit kepada dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, atau penyuluh pertanian di wilayah setempat untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi.
  • Selanjutnya debitur dapat mengajukan surat permohonan kredit atau pembiayaan langsung ke bank yang dituju.
    Bank Pelaksana akan melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha debitur.
  • Jika rencana usaha dinilai layak oleh pihak bank, maka persetujuan kredit akan diberikan.
  • Tanda tangan kontrak kredit.

Itulah tadi bagaimana syarat dan cara pengajuan KUR pertanian untuk pembiayaan modal para petani, guna percepat target swasembada.