sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua unit apartemen di kawasan Jakarta Timur yang dijadikan sebagai tempat produksi atau clandestine lab narkoba jenis ekstasi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam periode Januari hingga Maret 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David menyebut lokasi pabrik narkoba tersebut berada di Apartemen Bassura lantai 22, Cipinang, Jakarta Timur.

Dua Tersangka Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial K (laki-laki) dan S (perempuan).

“Tersangka yang diamankan dua orang, satu inisial K, laki-laki, dan kedua inisial S, perempuan, yang berperan sebagai peracik atau pembuat, serta sebagai kurir untuk menjualbelikan barang-barang narkoba tersebut,” kata Ahmad David, Rabu (8/4/2026).

Dari lokasi, polisi menyita 653 butir ekstasi siap edar dan 38 pak Happy Water. Selain itu, turut diamankan bahan baku, prekursor untuk pembuatan, bahan sudah siap cetak, serta alat cetaknya.

“Ini bisa memproduksi dalam satu hari 150 butir ekstasi, sekali lagi 150 butir ekstasi” jelas David.

Diketahui, lab tersebut telah beroperasi selama dua bulan dan hasil produksinya sudah beredar di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam hal ini juga saya sampaikan bahwa bandarnya atau aktor intelektual yang menyuruh melakukan saat ini sedang kita lakukan upaya-upaya penangkapan,” ungkap David.

Polisi menyebut masih ada pelaku lain yang berperan sebagai pengendali utama atau aktor intelektual di balik produksi narkoba ini.

“Karena kedua tersangka ini, di atasnya ada lagi aktor intelektual yang memerintahkan, atau bekerja sama untuk melakukan pembuatan ekstasi ini,” tambahnya

Penindakan dan Pencegahan Terus Ditingkatkan

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya represif tetapi juga preventif dan rehabilitatif.

“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih da kembali ke masyarakat,” katanya.

Ia juga memastikan pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas intansi dan uji laboratorium.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui hotline 110 jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.