Polisi Bekuk Wartawan Bodrek Peras Warga Rp10 Juta di Bekasi, Ancam Viralkan Check in dengan Wanita Lain
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA. ID – Anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam wartawan bodrek peras warga berinisial SA (43).
Para pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto SA yang keluar dari hotel bersama seorang wanita.
Modus Operandi Wartawan Bodrek
Para pelaku diketahui menggunakan mobil untuk mengintai SA di sekitar hotel.
Mereka kemudian mengikuti korban hingga ke rumah orangtuanya sebelum melancarkan aksinya.
Para pelaku meminta SA untuk datang ke sebuah warung, tempat mereka mulai melakukan pemerasan.
Mereka menunjukkan bukti foto mobil SA yang berada di area parkir hotel dan mulai menekan korban.
“Kami dari media. Masalah ini mau langsung dibawa ke rumah atau kita bisa menyelesaikannya di sini?” kata salah satu pelaku.
Korban yang merasa terancam bertanya, “Maksudnya seperti apa?”
“Kami sudah memiliki semua data dan identitas Anda,” jawab pelaku.
Para pelaku kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih bahwa ada 30 media yang biasanya meminta biaya Rp 30 juta per media.
Wartawan Bodrek Peras Warga hingga Rp10 Juta
Korban awalnya menawarkan Rp 3 juta sebagai bentuk penyelesaian, tetapi tawaran itu langsung ditolak oleh para pelaku.
“Jangan mengejek kami. Jumlah itu tidak cukup,” ujar salah seorang pelaku dengan nada mengancam.
Merasa terpojok, korban semakin panik ketika para pelaku menghubungi rekan-rekannya dan mengancam akan mendatangi rumah orangtuanya.
Setelah negosiasi, akhirnya para pelaku menyepakati jumlah Rp 10 juta dengan janji bahwa sisanya akan diberikan kemudian.
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, enam wartawan bodrek tersebut berhasil diringkus di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami kasus serupa.
“Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Fanni Athar Hidayat pada Selasa (11/2/2025).
Apa itu Wartawan Bodrek?
Wartawan bodrek adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak bekerja untuk media resmi atau tidak memiliki izin resmi dari perusahaan pers.
Istilah ini berasal dari nama obat sakit kepala “Bodrex” dan digunakan untuk menggambarkan keberadaan wartawan gadungan yang sering melakukan praktik tidak etis, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dengan dalih pemberitaan.
Wartawan bodrek biasanya mencari keuntungan dengan menakut-nakuti korban, mengancam akan mempublikasikan berita negatif, atau meminta uang dengan imbalan tidak menerbitkan berita tertentu.
Praktik ini merusak citra jurnalisme yang seharusnya berlandaskan integritas dan kebenaran dalam menyampaikan informasi.