sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Sebanyak 7 orang pria berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait peredaran sabu lintas negara yang melibatkan jaringan Iran, Cina, Malaysia, dan Indonesia.

Mereka adalah SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50).

Dari jumlah tersebut, SA dan Z diketahui berperan sebagai bandar, sedangkan lima lainnya menjadi kurir.

Awal Mula Polisi Tangkap 7 Pria Terkait Peredaran Sabu Lintas Negara

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyebutkan total barang bukti mencapai 516 kilogram sabu, setara nilai Rp 516 miliar.

“Jumlah ini setara dengan penyelamatan sekitar 2,6 juta jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).

Kasus ini berawal dari informasi warga mengenai peredaran narkotika yang dikendalikan oleh sindikat ES, seorang WNA yang sudah diamankan sejak 2004.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (10/7/2025), polisi menangkap SA, DE, dan AW di sebuah kontrakan di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari mereka, diamankan 11 kilogram sabu yang disimpan di koper, dibawa dari Sumatera menggunakan mobil dengan kompartemen tersembunyi.

“Barang bukti itu dibawa khusus menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas,” ujar David.

Penangkapan Tahap Kedua

Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis (31/7/2025), saat ADR, DM, dan MM ditangkap di dua lokasi berbeda: kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan.

Polisi menyita 35 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina bermerek bintang lima.

Bandar Besar Tertangkap di RS

Tersangka terakhir, Z, dibekuk pada Selasa (12/8/2025) di area parkir Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, ketika hendak menjual 1 kilogram sabu dan 22 gram paket serupa yang disembunyikan di jok motor.

Z sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat rekaman CCTV.

Penggeledahan di kontrakan Z di Perumahan De’Minimalis, Bekasi, mengungkap 470 kilogram sabu yang dikemas dalam 484 bungkus.

“Rencananya, barang tersebut akan diedarkan dengan metode tempel, penjualan online, dan jasa pengiriman,” tambah David.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.