sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Diberlakukannya aturan baru yang mengharuskan personel kepolisian lalu lintas memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tilang atau menindak pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ tanggal 12 April 2023.

Hal ini dilakukan dengan tujuan yakni meningkatkan profesionalitas petugas di lapangan.

Alasan Pentingnya Sertifikasi Khusus bagi Polisi yang Tilang Pengendara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menekankan bahwa hanya petugas dengan sertifikasi khusus atau keputusan penyidik pembantu yang diizinkan melakukan tindakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Aturan ini merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa petugas pelayanan publik harus memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya.

“Tidak boleh asal memang, polisi yang menindak atau melakukan tilang pengendara harus punya keputusan penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas.

Hukumnya wajib, tidak boleh sembarangan,” ujar Ahmad Ramadhan.

Persyaratan Sertifikasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk memperoleh sertifikasi, personel polisi lalu lintas diharuskan memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Memiliki surat perintah penindakan dalam penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.
  • Telah bekerja di fungsi lalu lintas selama minimal satu tahun.
  • Telah mendapatkan sertifikasi khusus dalam penegakan hukum lalu lintas (sertifikasi gakkum lantas).

Menurut Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, tiga persyaratan ini merupakan kriteria utama bagi polisi lalu lintas yang boleh melakukan tilang manual.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya petugas terlatih yang melakukan penindakan, sehingga kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat terjaga.

Alasan Polri Kembali Menerapkan Tilang Manual

Polri memutuskan untuk mengaktifkan kembali tilang manual setelah sempat beralih ke sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).

Menurut evaluasi, tilang elektronik belum efektif mencegah pelanggaran lalu lintas. Sebaliknya, beberapa pengendara merasa leluasa melanggar aturan karena merasa aman dari pengawasan tilang manual.

Dengan pemberlakuan kembali tilang manual dan adanya standar sertifikasi ini, Polri berharap dapat lebih menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.