Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polwan Jaga Jakarta memberikan edukasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perlindungan perempuan dan anak kepada warga RW 04 Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polwan Jaga Jakarta kembali dilaksanakan sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan edukasi kepada masyarakat.

Polwan Jaga Jakarta merupakan kegiatan penyuluhan ini digelar di Pos RW 04 Kampung Bali pada Jumat (12/12/2025) dengan fokus materi pencegahan KDRT serta upaya perlindungan perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah, Bhabinkamtibmas, Kasi Kesra, Ketua RW 04, Kepala Puskesmas, Kader PKK, Kader Jumantik, serta warga sekitar.

Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan dukungan bersama dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Polwan Aipda Suwanti memaparkan definisi, bentuk-bentuk, dan indikator KDRT yang meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

Penjelasan disampaikan secara sistematis dan mudah dipahami agar seluruh peserta memperoleh pemahaman yang jelas mengenai karakteristik tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, Polwan Aipda Suwanti juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaporan apabila terjadi tindak kekerasan.

Salah satu upaya pelaporan dapat dilakukan dengan melakukan pelaporan ke layanan khusus seperti:

  • SAPA 129: Hotline (021-129) atau WhatsApp (08111-129129) untuk pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Call Centre 110 Polri untuk informasi,pelaporan, dan pengaduan semua jenis kekerasan.

kedua layanan tersebut dapat diakses 24 Jam, serta tidak dipungut biaya.

Warga diinformasikan mengenai prosedur penanganan laporan, pentingnya pemeriksaan medis atau visum, serta layanan pendampingan yang tersedia melalui unit pelayanan perempuan dan anak maupun lembaga terkait lainnya.

Melalui kegiatan Polwan Jaga Jakarta ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk KDRT serta berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

Sehingga upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan secara optimal.