PP Nomor 11 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Gaji ASN dan Pensiunan 2026, Naik hingga 12 Persen
HAIJAKARTA.ID- Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2025 resmi berlaku mengenai kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) serta para pensiunan mulai tahun anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, gaji ASN aktif mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara gaji pensiunan ditetapkan naik lebih tinggi, yakni 12 persen.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Menyentuh Jutaan ASN di Seluruh Indonesia
Kenaikan gaji ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Selain ASN sipil, kebijakan ini juga menyasar personel Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk para pensiunan yang selama ini mengandalkan pendapatan tetap setiap bulan.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berdampak pada lebih dari 9 juta penerima manfaat, menjadikannya salah satu kebijakan penggajian terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Fokus pada Gaji Pokok, Tunjangan Tetap Terpisah
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyesuaian hanya dilakukan pada gaji pokok, bukan pada tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan lainnya.
Artinya, besaran tukin tetap mengikuti kebijakan masing-masing instansi dan berbasis pada capaian kinerja.
Langkah ini diambil agar reformasi birokrasi tetap berorientasi pada produktivitas dan kualitas pelayanan publik, bukan semata peningkatan pendapatan rutin.
Alasan Pensiunan Dapat Kenaikan Lebih Tinggi
Pemerintah memberikan porsi kenaikan lebih besar bagi pensiunan karena mereka sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja sebagaimana ASN aktif.
Selama beberapa tahun terakhir, kenaikan gaji ASN dan pensiunan rata-rata hanya berada di kisaran 5 persen.
Dengan lonjakan hingga 12 persen, pemerintah berharap para pensiunan mampu lebih adaptif menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan, serta kebutuhan hidup lainnya.
Tetap Jaga Stabilitas Keuangan Negara
Kebijakan ini dirancang dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa kenaikan belanja pegawai telah dihitung secara matang agar tidak mengganggu stabilitas APBN maupun program pembangunan nasional.
Sementara itu, evaluasi tunjangan kinerja tetap melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk pengawasan efektivitas kinerja ASN di tiap instansi.
Presiden Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur negara merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat integritas birokrasi serta mencegah praktik penyimpangan.
Menurutnya, ASN yang sejahtera diharapkan dapat bekerja lebih fokus, profesional, dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rincian Singkat Kenaikan Gaji 2026
- ASN aktif (PNS dan PPPK): naik 8 persen
- TNI dan Polri: naik 8 persen
- Pensiunan: naik 12 persen
Berlaku mulai tahun anggaran 2026 kenaikan hanya pada gaji pokok, tunjangan tetap terpisah
Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Para pengamat ekonomi menilai kenaikan gaji ASN dan pensiunan berpotensi memberikan efek domino terhadap konsumsi rumah tangga, khususnya di daerah yang memiliki jumlah ASN besar.
Peningkatan daya beli dinilai mampu menggerakkan sektor perdagangan, jasa, dan UMKM lokal.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan
