Prabowo Minta Perda yang Masih Buka Ruang Pembakaran Lahan Direvisi, Pemerintah Siapkan Alat Berat!
HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah meninjau dan merevisi peraturan daerah (Perda) yang masih memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menemukan adanya aturan daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai izin untuk membakar lahan secara bebas.
Prasetyo menyebut penyesuaian aturan daerah menjadi salah satu langkah yang didorong pemerintah untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Kalau bisa dilarang, disesuaikan,” demikian inti arahan yang disampaikan pemerintah terkait aturan tersebut.
Perda Dinilai Perlu Disesuaikan
Persoalan regulasi pembukaan lahan menjadi perhatian pemerintah karena beberapa daerah memiliki ketentuan yang berkaitan dengan praktik pembakaran sebagai bagian dari kearifan lokal.
Namun, pemerintah menilai aturan tersebut perlu diperjelas dan disesuaikan agar tidak menimbulkan tafsir bahwa pembakaran lahan diperbolehkan.
Presiden Prabowo sebelumnya meninjau langsung lokasi karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebelum melanjutkan rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga pada upaya mencegah kebakaran sejak proses pembukaan lahan.
Pemerintah Dorong Pembukaan Lahan Tanpa Membakar
Sebagai alternatif, pemerintah berencana memperkuat bantuan kepada masyarakat agar pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah menambah serta memperkuat penggunaan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membantu masyarakat membersihkan dan mengolah lahan tanpa harus membakar vegetasi.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pembukaan lahan, tetapi risiko munculnya api yang tidak terkendali dapat ditekan.
Pemerintah menilai pendekatan pencegahan tersebut penting karena pemadaman saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla.
KLH Sudah Terbitkan Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar
Kebijakan penyesuaian Perda tersebut juga sejalan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah pencegahan karhutla.
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut di tengah kondisi iklim yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Artinya, arah kebijakan pemerintah saat ini semakin menekankan agar pembukaan lahan dilakukan dengan metode yang tidak menggunakan api.
Karhutla Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Penanganan karhutla di Kalimantan saat ini dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari pemadaman, pengerahan personel, dukungan udara, hingga penguatan pencegahan dan penegakan hukum.
Pemerintah juga meningkatkan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kebakaran dapat ditangani dengan cepat.
Selain itu, pemerintah telah menyatakan akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum.
Beberapa korporasi di Kalimantan Barat juga dilaporkan tengah diselidiki terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla.
Bagi pemerintah, perubahan cara membuka lahan menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang.
Sebab, mencegah munculnya api sejak awal dinilai lebih efektif daripada hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran meluas.
Dengan revisi aturan daerah, bantuan alat berat, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta penguatan penegakan hukum, pemerintah berupaya menekan risiko karhutla sekaligus mencari cara agar aktivitas masyarakat dalam mengelola lahan tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan bencana lingkunga.
