Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8%, Driver Kini Kantongi 92% Pendapatan!
HAIJAKARTA.ID- Prabowo pangkas potongan ojol jadi 8% mendapatkan respon positif dari para pengemudi di lapangan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah resmi menetapkan bahwa potongan dari perusahaan aplikator kini dibatasi maksimal hanya 8 persen.
Aturan ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya, di mana potongan bisa mencapai 20 persen dari total pendapatan driver.
Pendapatan Driver Meningkat
Dengan kebijakan baru tersebut, pengemudi ojol kini berhak menerima setidaknya 92 persen dari nilai perjalanan, meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar 80 persen.
Perubahan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi yang selama ini kerap mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator.
Driver Ojol Sambut Positif Kebijakan Pemerintah
Salah satu driver ojol bernama Derry mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap kondisi nyata yang dihadapi para pengemudi.
Ia juga menilai kebijakan ini sebagai angin segar setelah sekian lama para driver menyuarakan keberatan terhadap potongan tinggi.
“Kami sangat senang. Ini benar-benar membantu. Terima kasih kepada Bapak Presiden yang sudah mendukung potongan di bawah 10 persen,” ujar Derry dalam keterangan resmi.
Harapan Besar untuk Kesejahteraan Driver
Derry berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
Ia menekankan bahwa para pengemudi membutuhkan kepastian agar kebijakan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh semua driver tanpa terkecuali.
Menurutnya, jika aturan ini dijalankan dengan konsisten, maka kesejahteraan driver ojol akan meningkat secara signifikan.
Tuntutan Lama Akhirnya Terwujud
Driver lainnya, Uddin, juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah. Ia menilai kebijakan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para pengemudi ojol yang selama ini menuntut penurunan potongan aplikator.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya para driver mengusulkan potongan maksimal 10 persen, bahkan sering menyuarakan tuntutan tersebut melalui berbagai aksi dan kampanye.
“Selama ini kami keberatan dengan potongan 20 persen. Itu sangat memberatkan,” ungkap Uddin.
Menariknya, pemerintah justru memberikan angka yang lebih rendah dari tuntutan awal, yaitu 8 persen, yang dianggap sebagai langkah progresif.
Realisasi di Lapangan Jadi Tantangan
Meski kebijakan ini disambut positif, para driver tetap mengingatkan bahwa tantangan utama adalah implementasi di lapangan.
Para pengemudi berharap seluruh perusahaan aplikator dapat mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian, sehingga tidak ada lagi perbedaan kebijakan yang merugikan driver.
Konsistensi penerapan dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar membawa perubahan nyata.
Momentum May Day Perkuat Komitmen Pemerintah
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja, termasuk di sektor informal seperti transportasi online.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja di era digital.
Secara keseluruhan, pemangkasan potongan aplikator menjadi 8 persen dinilai sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada driver ojol.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan dan implementasi di lapangan. Jika dijalankan dengan baik, aturan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di Indonesia.
