sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang dinilai memiliki keahlian khusus dan mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengatakan Indonesia memiliki banyak diaspora dengan kemampuan yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan dan daya saing nasional.

Mereka tersebar di berbagai negara dan bekerja di beragam bidang, mulai dari sains, teknologi, kedokteran, teknik, kecerdasan buatan (AI), olahraga hingga industri kreatif.

Menurut pemerintah, sebagian diaspora tersebut telah memperoleh kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga maupun pekerjaan profesional.

Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas diusulkan agar Indonesia tetap dapat menarik dan memanfaatkan talenta-talenta tersebut tanpa mengharuskan mereka langsung kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya.

Bukan untuk Semua Warga

Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah masih harus mengajukan perubahan peraturan perundang-undangan dan melalui proses pembahasan legislasi bersama DPR.

Jika nantinya disetujui, skema kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh warga negara Indonesia maupun seluruh diaspora.

Pemerintah ingin menerapkannya secara selektif, terbatas dan terukur, terutama kepada individu yang dianggap memiliki kemampuan strategis serta dapat memberikan manfaat besar bagi Indonesia.

Apa Syaratnya?

Presiden Prabowo menegaskan bahwa calon penerima kewarganegaraan ganda akan menjalani proses seleksi. Beberapa aspek yang ditekankan pemerintah antara lain:

  • Memiliki talenta atau keahlian khusus yang dibutuhkan Indonesia.
  • Lolos uji integritas.
  • Memenuhi kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
  • Memperhatikan aspek keamanan nasional.
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  • Memiliki kemampuan yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia.

Dengan demikian, kewarganegaraan ganda yang diusulkan bukan sekadar fasilitas bagi diaspora, tetapi diarahkan sebagai instrumen untuk menarik sumber daya manusia unggulan yang dibutuhkan negara.

Dari Ilmuwan hingga Atlet Kelas Dunia

Kelompok yang berpotensi mendapatkan fasilitas tersebut mencakup diaspora dengan keahlian strategis, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, ahli AI dan teknologi, hingga profesional di sektor industri kreatif.

Bidang olahraga juga menjadi salah satu sektor yang berpotensi terdampak. Pemain olahraga berdarah Indonesia yang telah menjadi warga negara lain dapat menjadi bagian dari pembahasan apabila memenuhi kriteria yang nantinya ditetapkan.

Sejumlah pihak di dunia olahraga bahkan menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi atlet diaspora berkualitas untuk memperkuat tim nasional Indonesia.

Federasi Hoki Indonesia, misalnya, menyambut positif gagasan tersebut karena dinilai berpotensi memudahkan atlet diaspora berkualitas untuk membela Indonesia.

Namun, pengamat sepak bola Mohamad Kusnaeni mengingatkan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda perlu dirancang secara hati-hati.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki potensi manfaat bagi olahraga Indonesia, tetapi tetap harus mempertimbangkan berbagai risiko dan kepentingan nasional.

DPR Beri Sinyal Dukungan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora potensial.

Dasco menilai Indonesia memiliki banyak diaspora yang berpotensi memberikan kontribusi bagi Tanah Air, baik melalui keahlian, tenaga maupun pemikiran.

Meski mendapat respons positif, aturan mengenai siapa saja yang berhak, mekanisme seleksi, masa berlaku, kewajiban penerima, serta ketentuan terkait status kewarganegaraan masih harus dirumuskan melalui proses legislasi.