sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penjualan satu unit kapal eks milik TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Surat itu berisi permohonan persetujuan DPR untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden tertanggal 14 Juli 2026 tersebut.

“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco dalam rapat.

Usulan penjualan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Komisi I DPR RI. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan secara terbuka siapa calon pembeli maupun negara tujuan penjualan kapal tersebut.

Kapal Buatan Yugoslavia

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal korvet latih yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan TNI AL.

Kapal tersebut dipesan Indonesia pada 1978 dan dibangun di galangan kapal di Split, Yugoslavia, yang saat ini berada di wilayah Kroasia.

Data teknis yang tersedia mencatat kapal tersebut mulai dibangun pada 11 Mei 1979, diluncurkan pada 11 Oktober 1980, kemudian masuk ke jajaran TNI AL pada 31 Oktober 1981.

Kapal memiliki panjang sekitar 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Sebagai kapal latih, KRI Ki Hajar Dewantara memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan dan pelatihan personel TNI AL, termasuk menjadi bagian dari proses pembentukan para perwira dan taruna Angkatan Laut.

Kapal tersebut juga pernah menjalankan tugas operasional. Salah satu catatan sejarahnya terjadi pada 1992 ketika KRI Ki Hajar Dewantara bersama KRI Yos Sudarso dan KRI Teluk Banten terlibat dalam pencegatan kapal Portugis Lusitania Expresso di perairan Timor Timur.

Sudah Tidak Lagi Aktif

Meski memiliki sejarah panjang, KRI Ki Hajar Dewantara kini bukan lagi bagian dari armada aktif TNI AL.

Kapal tersebut tercatat telah dipensiunkan pada 16 Agustus 2019. Karena itu, usulan yang diajukan pemerintah kepada DPR bukanlah penjualan kapal perang yang saat ini sedang digunakan dalam operasi aktif, melainkan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI.

Hal ini menjadi poin penting dalam memahami usulan pemerintah. Penjualan tersebut masih berupa usulan yang membutuhkan persetujuan DPR, sehingga belum dapat disebut sebagai transaksi penjualan yang sudah final.

Menunggu Pembahasan DPR

Setelah Surpres dibacakan dalam rapat paripurna, proses selanjutnya berada di DPR, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika.

DPR nantinya akan menelaah usulan tersebut sebelum memberikan persetujuan atau keputusan terkait penjualan aset negara tersebut.

Pemerintah juga belum mengungkapkan nilai jual kapal maupun pihak yang nantinya berpotensi menjadi pembeli. Karena itu, informasi mengenai harga dan negara tujuan kapal belum dapat dipastikan.

KRI Ki Hajar Dewantara sendiri merupakan bagian dari kelas Dewantara yang dibangun pada era Yugoslavia.

Kapal tersebut dirancang sebagai kapal latih sekaligus memiliki kemampuan tempur, dengan sistem persenjataan dan elektronik yang pada masa pengadaannya berasal dari sejumlah negara.

Dengan masuknya usulan penjualan ke DPR, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pelepasan aset, nilai ekonomis kapal, mekanisme penjualan, serta calon pembeli yang akan ditetapkan pemerintah apabila persetujuan DPR diberikan.