Pramono Anung Pangkas Pajak Film Nasional 50 Persen, Produser Film di Jakarta Dapat Insentif!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di bioskop.
Kebijakan yang digagas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini diharapkan dapat memperkuat industri perfilman Indonesia sekaligus mendorong Jakarta menjadi pusat produksi karya sinema nasional.
Kebijakan tersebut kembali disampaikan Pramono saat menghadiri The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE 2026) di Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Insentif tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan lebih besar kepada produsen film nasional agar dapat mengembangkan produksi dan meningkatkan daya saing industri perfilman Indonesia.
Pramono berharap keringanan pajak ini mampu menarik lebih banyak kegiatan produksi film ke Jakarta.
Dengan begitu, manfaat perkembangan industri kreatif tidak hanya dirasakan oleh pelaku perfilman, tetapi juga masyarakat luas melalui berbagai kegiatan ekonomi pendukung.
Keringanan Pajak 50 Persen Wajib Disalurkan kepada Produsen Film
Berdasarkan penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional.
Namun, keringanan tersebut bukan berarti seluruh dana yang tidak dibayarkan ke pemerintah dapat menjadi keuntungan tambahan bagi pengelola bioskop.
Dana tersebut wajib disalurkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebagai gambaran, apabila pajak yang semula harus dibayarkan bioskop mencapai Rp100 juta, maka bioskop cukup menyetorkan Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, sisa Rp50 juta dari keringanan pajak tersebut wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang ditentukan pemerintah.
Apabila lembaga pengelola ekosistem perfilman belum terbentuk atau ditetapkan, penyaluran dapat dilakukan secara langsung kepada produsen film nasional dengan disertai berita acara serah terima.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan insentif pajak benar-benar memberikan manfaat bagi industri film, bukan sekadar mengurangi kewajiban pembayaran pajak pihak penyelenggara bioskop.
Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Kebijakan keringanan pajak tersebut memiliki dasar hukum berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 591 Tahun 2026 tentang perubahan atas Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 mengenai pemberian keringanan pokok PBJT untuk tontonan film nasional.
Aturan tersebut ditetapkan pada 1 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya membangun ekosistem perfilman yang lebih kuat dengan melibatkan pemerintah, pengelola bioskop, produser, serta berbagai pihak yang bergerak di industri kreatif.
Perlu dipahami, pengurangan pajak sebesar 50 persen tersebut berlaku pada pokok pajak atas pemutaran film nasional, bukan berarti harga tiket bioskop otomatis turun hingga setengah harga.
Dengan demikian, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan dukungan ekonomi kepada produsen film nasional agar keberlangsungan produksi dan pengembangan karya dapat terus ditingkatkan.
Jakarta Didorong Menjadi Pusat Perfilman Nasional
Pramono menilai Jakarta memiliki posisi strategis dalam perkembangan industri film Indonesia.
Banyak rumah produksi beroperasi di ibu kota, sehingga kebijakan insentif pajak diharapkan dapat memperkuat daya tarik Jakarta sebagai tempat lahirnya berbagai karya sinema.
Ia berharap Jakarta tidak hanya dikenal sebagai kota tempat masyarakat menikmati film di bioskop, tetapi juga menjadi ruang bagi sineas untuk menciptakan karya berkualitas.
Menurut Pramono, perkembangan industri kreatif harus mampu mendatangkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Ketika sektor kreatif mampu menarik orang datang ke Jakarta, kami ingin manfaat ekonominya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan Pramono dalam kegiatan WCCE 2026.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat posisi Jakarta sebagai kota yang mendukung lahirnya karya film terbaik melalui ekosistem produksi yang semakin berkembang.
