sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penataan kawasan perdagangan di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebanyak 614 pedagang ditata dan diarahkan menempati sejumlah lokasi yang telah disiapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan serta ruang publik.

Penataan tersebut berlangsung pada 24 hingga 31 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian meninjau langsung lokasi penempatan pedagang di kawasan Kramat Jati pada Selasa, 1 September 2026.

Pemprov DKI memastikan kebijakan tersebut bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah pembebasan retribusi selama enam bulan bagi pedagang yang menempati Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati.

614 Pedagang Disiapkan Lokasi Baru

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, ratusan pedagang yang terdampak penataan telah disiapkan tempat berjualan di beberapa lokasi.

Rinciannya, sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7. Kemudian 193 pedagang ikan diarahkan ke Lokbin Kramat Jati, sementara 45 pedagang kue ditempatkan di Lokbin Cililitan.

Selain itu, terdapat 45 pedagang lainnya yang diarahkan ke sejumlah pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dagangan serta kapasitas lokasi yang tersedia.

Penataan ini dilakukan karena sebelumnya sejumlah pedagang berjualan di area yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi perdagangan, termasuk trotoar dan ruang publik di sekitar kawasan Kramat Jati.

Pemerintah berharap setelah tersedia lokasi baru, aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan lebih tertib tanpa mengganggu mobilitas masyarakat.

Retribusi Pedagang Dibebaskan Enam Bulan

Untuk membantu pedagang beradaptasi dengan lingkungan usaha yang baru, Pemprov DKI memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama enam bulan.

Kebijakan tersebut terutama berlaku bagi pedagang yang menempati Lokbin Kramat Jati. Setelah masa pembebasan berakhir, pedagang akan kembali dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran retribusi yang nantinya dikenakan mencapai sekitar Rp180 ribu per bulan atau Rp6.000 per hari.

Dengan pembebasan selama enam bulan, pedagang dapat menghemat biaya sekitar Rp1,08 juta selama masa awal menempati lokasi baru.

Pramono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.

Penataan Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Pramono mengakui penataan kawasan Kramat Jati bukan pekerjaan sederhana. Aktivitas perdagangan di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sejak sekitar awal 1970-an.

Karena itu, pemerintah memilih melakukan penataan dengan menyiapkan tempat pengganti bagi para pedagang.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat kawasan menjadi lebih tertib sekaligus tetap memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memperoleh penghasilan.

Pemerintah juga masih menyiapkan kemungkinan lokasi tambahan bagi pedagang yang belum memperoleh tempat berjualan.

Pramono menyebut penyediaan lokasi tambahan diperlukan agar seluruh pedagang terdampak dapat memperoleh solusi yang layak.

Pedagang Diminta Tidak Kembali Berjualan di Badan Jalan

Setelah mendapatkan tempat baru, para pedagang diharapkan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan tidak kembali berjualan di badan jalan maupun area publik yang telah ditata.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan tempat bagi pedagang sekaligus memberikan pembebasan retribusi pada masa awal relokasi.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar pedagang dapat tetap mencari nafkah, sementara fungsi jalan dan ruang publik dapat dikembalikan.

Apabila setelah penataan masih terdapat pedagang yang kembali menggunakan badan jalan untuk berjualan, pemerintah akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Ingin Penataan Tidak Mematikan Usaha Pedagang

Penataan Kramat Jati menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Pemerintah berupaya agar pengembalian fungsi jalan tidak dilakukan dengan menghilangkan kesempatan pedagang untuk tetap menjalankan usahanya.

Dengan tersedianya lokasi baru dan adanya pembebasan retribusi selama enam bulan, pedagang diharapkan memiliki waktu untuk beradaptasi dengan pola perdagangan di tempat yang baru.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mendapatkan manfaat dari penataan tersebut karena ruang publik dan akses jalan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Pemprov DKI menegaskan bahwa penataan kawasan Kramat Jati akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang, pengguna jalan, serta masyarakat sekitar.