sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tatakelola pemerintahan serta menjaga kesinambungan kepemimpinan serta menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan strategis.

Dalam sambutannya, Pramono menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui tahapan administrasi yang lengkap.

Proses tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1903/B-BM.02.01/SD/K/2026 tanggal 10 April 2026 tentang rekomendasi mutasi, rotasi, dan promosi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pratama melalui manajemen talenta di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, turut dipertimbangkan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 462/KG.00.00 tanggal 14 April 2026 terkait pertimbangan terhadap calon Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 385 sampai dengan 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.

“Perlu kami sampaikan agar tidak terjadi salah tafsir, dalam pelantikan ini terdapat 11 pejabat yang dilantik. Tiga orang berlaku terhitung mulai hati ini, empat orang mulai 1 Juni, tiga orang mulai 1 Agustus, dan satu orang menunggu terbitnya surat keputusan untuk pengangkatan sebagai pejabat fungsional utama,” kata Pramono pada Rabu, (15/4/2026).

Pelantikan Bertahap

Pramono menjelaskan, jika pengaturan waktu pelantikan dilakukan untuk meminimalkan kekosongan jabatan serta mengurangi kebutuhan penunjukan pelaksanaan tugas.

Dengan pengaturan tersebut, kesinambungan pemerintahan dapat tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus menghindari pelantikan ulang bagi pejabat saat mulai efektif menjalankan tugasnya.

“Mereka akan menjabat sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan. Saya dan Wakil Gubernur mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Mudah-mudahan dapat segra menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dalam orkestrasi pemerintahan yang kami pimpin,” ucapnya.

Seleksi Gunakan Manajemen Talenta

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi telah melalui tahap uji kelayakan dan kepatutan selama tiga minggu, dengan pendekatan manajemen talenta untuk memastikan penempatan sesuai kebutuhan organisasi dan kapasitas kepemimpinan.

“Dalam penetapan ini, kami bertiga; gubernur, wakil gubernur, dan sekda, berkomunikasi dan berdiskusi untuk menentukan nama-nama terbaik. Kami menggunakan manajemen talenta, dan mudah-mudahan ini merupakan pilihan terbaik untuk Jakarta,” pungkasnya.

Daftar 11 Pejabat yang Dilantik

Berikut 11 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik diantaranya:

  1. Syaafrin Liputo sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2026.
  2. Budi Awaludin sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
  3. Marulina Dewi Mutiara sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
  4. Tona Hutauruk sebagai Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
  5. Dudi Gardesi Asikin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berlaku sejak pelantikan.
  6. Purwanti Suryandari sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berlaku sejak pelantikan.
  7. Asep Kuswanto sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang, berlaku sejak pelantikan.
  8. Marulitua sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, berlaku hingga pejabat definitif diangkat sebagai pejabat fungsional utama.
  9. Ali Murtadho sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, berlaku TMT 1 Agustus 2026.
  10. Firmanudin sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku TMT 1 Agustus 2026.
  11. Imron sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, berlaku TMT 1 Agustus 2026.