Pramono Tegaskan Air Tanah Tak Langsung Dilarang, Transisi ke Perpipaan Bertahap
HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa penggunaan air tanah di Ibu Kota tidak akan langsung dilarang secara menyeluruh, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan air perpipaan dari PAM Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat peripurna di DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Senin (13/4/2026).
Transisi ke Perpipaan Bertahap
Pramono menjelaskan, kebijakan pengurangan penggunaan air tanah akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan layanan air perpipaan di masing-masing wilayah.
“pemprov DKI Jakarta akan mengurangi secara bertahap ketergantungan pada air tanah dan mendorong peralihan ke layanan air perpipaan, termasuk melalui penerapan Zona Bebas Air Tanah pada kawasan yang telah didukung jaringan perpipaan, dengan pelaksanaan yang bertahap, adil, dan berbasis kesiapan layanan,” kata Pramono, Senin (13/4/2026).
Menurut Pramono, penerapan zona bebas air tanah tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya di wilayah yang sudah memiliki akses jaringan perpipaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap memiliki sumber air yang layak.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat sistem penyediaan air minum perpipaan sebagai sumber utama kebutuhan air warga Jakarta.
Dalam Raperda SPAM, Pemprov DKI juga mendorong perluasan layanan air minum perpipaan sebagai arah kebijakan utama ke depan.
“Kami tegaskan bahwa perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh sebagai arah kebijakan utama, dengan target dan tahapan yang akan dituangkan bertahap, terukur, dan realistis dalam dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” kata Pramono.
Fokus Perluas Layanan dan Pengendalian Kebocoran Air
Selain perluasan cakupan layanan, pemerintah juga menekankan pentingnya standar kualitas layanan air minum yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.
“Ranperda ini menekankan kewajiban penyelenggara untuk menjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum, sekaligus memperkuat pelaporan dan akuntabilitas kepada DPRD serta publik,” ucapnya.
Di sisi lain, Pramono juga menyoroti tingginya tingkat kehilangan air atau non-revenue water yang masih menjadi tantangan serius di Jakarta.
“Pengendalian kehilangan air atau Non-Revenue Water menjadi agenda prioritas, melalui modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, perbaikan jaringan, penertiban penggunaan air ilegal, dan penguatan pengawasan,” kata Pramono.

