Preman Aniaya Pedagang di BKT Jakarta Timur hingga Alami Luka di Hidung, Polisi Amankan 2 Pelaku
HAIJAKARTA.ID – Kasus preman aniaya pedagang di BKT Jakarta Timur berhasil diungkap kepolisian.
Dua pelaku berinisial SA dan SR ditangkap setelah aksi kekerasan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, viral di media sosial.
Preman Aniaya Pedagang di BKT Jakarta Timur berhasil Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam insiden penganiayaan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Menurut Alfian, pelaku SA berperan sebagai pihak yang kerap meminta atau memungut uang dari pedagang dengan dalih “uang jasa”.
Dalam menjalankan aksinya, SA bahkan disebut membawa senjata tajam saat menagih uang kepada pedagang.
“Ada 2 pelaku dengan masing-masing tugas berbeda. SA yang mengambil uang dari para korban dan membawa senjata tajam. Kemudian untuk SR bertugas untuk melukai korbannya,” ujar Alfian, Kamis (1/1/2026).
Penagihan tersebut memicu ketegangan ketika korban meminta bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan.
Namun, SA tidak dapat menunjukkan bukti apa pun sehingga terjadi cekcok di lokasi.
Awal Mula Bentrokan
Di tengah adu mulut tersebut, pelaku SR muncul dan diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tindakan SR inilah yang menyebabkan korban mengalami luka.
“Menurut hasil pemeriksaan, SA yang melukai korban,” tegas Alfian.
Kasus preman aniaya pedagang di BKT Jakarta Timur ini pun menjadi sorotan publik setelah video dan informasi kejadian beredar luas di media sosial.
Alfian memastikan penangkapan kedua pelaku berlangsung cepat setelah pihaknya menerima laporan melalui layanan darurat 110.
Meski korban tidak membuat laporan resmi, polisi tetap melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar.
SA lebih dulu diamankan, kemudian polisi menangkap SR di lokasi berbeda setelah melakukan pengembangan kasus.
Polisi Dalami Dugaan Pungutan Liar
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah kedua pelaku bekerja secara terorganisir dalam aktivitas penarikan uang terhadap pedagang atau hanya terlibat pada kejadian tersebut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya praktik pungutan liar serta keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu.
Atas perbuatannya, SA dan SR dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Masih dalam proses pemeriksaan,” tutup Alfian.
Reaksi Netizen
Aksi brutal preman aniaya pedagang di BKT ini menuai sorotan dari banyak netizen.
“Paling nanti kalau viral dan tertangkap, mukanya berubah pucat,” ujar @mufi*****
“Yang begini musti ditangkap. Meresahkan,” tulis @helloim*****
“Menurutku dia memang penduduk asli situ, akamsi,” kata @icha*****
