Pria Asal Malang Janjikan Lamborghini Jadi Kado Pernikahan: Mahar Cuma Rp100Ribu
HAIJAKARTA.ID – Seorang perempuan di Kota Malang melaporkan pasangannya ke polisi atas dugaan penipuan pernikahan.
Korban bernama Intan Anggraeni (28) mengaku baru mengetahui fakta mengejutkan tentang suaminya setelah pernikahan berlangsung.
Pria Asal Malang Janjikan Lamborghini Jadi Kado Pernikahan
Peristiwa pria asal Malang janjikan Lamborghini bermula ketika Intan mengenal Reynaldi Malawat (36) pada awal Februari 2026 di sebuah kafe di kawasan Kota Batu.
Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi pacaran.
Dalam masa tersebut, Rey diketahui kerap menjanjikan hadiah mewah untuk Intan.
Ia bahkan menjanjikan rumah dan mobil Lamborghini sebagai kado pernikahan untuk menarik perhatian korban.
Menikah Siri dengan Mahar Rp100 Ribu
Hubungan keduanya berlanjut ke jenjang pernikahan siri yang digelar pada 3 April 2026. Prosesi akad bahkan direkam oleh keluarga.
Namun, janji hadiah mewah tidak terbukti. Mahar yang diberikan hanya berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Saya terima nikah dan kawinnya Intan Anggraeni binti Shodiq dengan maskawin uang Rp100 ribu dibayar tunai,” ucap Rey dalam video akad tersebut.
Kasus pria asal Malang janjikan Lamborghini ini masih menjadi penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Identitas Suami Terungkap Saat Malam Pertama
Kejutan terbesar terjadi setelah pernikahan berlangsung. Intan mengaku baru mengetahui bahwa suaminya bukan laki-laki.
Temuan ini membuat korban merasa tertipu dan terpukul secara emosional.
Tidak hanya merasa ditipu, Intan juga mengaku sempat mendapat ancaman dari pelaku.
Rey disebut mengancam akan membunuh jika identitas aslinya diungkap ke publik.
Meski demikian, Intan memilih melapor ke Polresta Malang Kota dengan didampingi keluarga.
Intan menegaskan bahwa semua janji yang diberikan selama masa pacaran tidak pernah direalisasikan setelah pernikahan.
“Nikah siri maharnya hanya uang tunai seratus ribu,” tegas Intan.
Hingga kini kasus tersebut masih tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
