Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penipuan dengan modus pria tukar ATM penumpang pesawat di Bandara Soetta iming-iming bisnis elektronik.

Korban berinisial MN (51) kehilangan saldo rekening sebesar Rp 41 juta akibat ulah tiga pelaku.

Pria Tukar ATM Penumpang Pesawat di Bandara Soetta

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menuturkan kasus ini bermula saat korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 pada Jumat (20/6/2025).

Saat menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1, korban dihampiri dua pria berinisial A dan M.

“Para pelaku menawarkan kerja sama bisnis elektronik, tetapi dengan syarat korban harus menunjukkan saldo rekeningnya,” ungkap Yandri, Kamis (20/8/2025).

Modus Tukar Kartu ATM

Korban kemudian diajak menuju mesin ATM di Terminal 2.

Salah satu pelaku berpura-pura memperlihatkan saldo miliknya untuk meyakinkan korban.

Saat MN memperlihatkan saldo rekeningnya, pelaku menghapal PIN korban dan menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip.

Setelah itu, korban sempat dibawa dengan mobil pelaku sebelum diturunkan kembali ke Terminal 1.

Tak lama berselang, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 41 juta.

Merasa ditipu, korban langsung melapor ke polisi.

Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MAZ (58) di Bandung pada Selasa (12/8/2025).

Dua pelaku lain, A dan M, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“MAZ berperan sebagai orang yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri. Dialah yang mengajak korban bekerja sama bisnis, sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” jelas Yandri.

Pelaku A berperan menukar kartu ATM korban sekaligus menghapal PIN, sementara M bertugas sebagai sopir yang mengantar pergerakan para pelaku dan korban.

Imbauan Kepada Masyarakat

Yandri menegaskan MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar penjara beberapa bulan lalu.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar waspada, jangan mudah percaya pada tawaran bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” tegas Yandri.