HAIJAKARTA.ID- Prioritas pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2024, ternyata begini gambarannya!
Saat ini proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung hingga saat ini dan tahap 2 akan dibuka bulan November 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 348 Tahun 2024, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi harus memiliki peringkat terbaik.
Kelulusan ini dilakukan secara berurutan berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Prioritas Pelamar yang Dinyatakan Lulus PPPK 2024
Penentuan kelulusan setiap pelamar PPPK didasarkan pada kategori jabatan yang dilamar, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. PPPK Guru
Untuk formasi jabatan fungsional guru, urutan prioritas kelulusan mengikuti skema berikut:
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Guru yang sebelumnya termasuk dalam kelompok honorer kategori II yang telah terdata di pemerintah.
- Guru non-ASN: Guru honorer yang bukan berstatus ASN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Guru yang telah menyelesaikan program PPG dan memenuhi persyaratan kompetensi.
- Guru swasta: Guru yang bekerja di sekolah swasta dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPPK.
2. PPPK Teknis
Untuk formasi teknis, prioritas kelulusan diatur sebagai berikut:
- Eks THK-II: Tenaga honorer kategori II yang sudah tercatat dalam database pemerintah.
- Non-ASN terdata di BKN: Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Non-ASN yang aktif bekerja setidaknya 2 tahun: Pegawai non-ASN yang telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
3. PPPK Kesehatan
Untuk formasi kesehatan, urutan prioritas dalam penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
- Eks THK-II: Tenaga kesehatan yang sebelumnya termasuk dalam kategori honorer K2.
- Non-ASN terdaftar di BKN: Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN dan bekerja aktif di instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif selama 2 tahun: Pegawai yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan.
4. PPPK Kesehatan (Jabatan Fungsional Bidan)
Khusus untuk jabatan fungsional bidan, kelulusan seleksi mengikuti urutan:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik: Bidan dengan latar belakang pendidikan D-IV yang mengkhususkan diri dalam bidang pendidikan bidan.
- Eks THK-II: Bidan yang masuk dalam kelompok honorer kategori II.
- Non-ASN terdaftar di BKN: Bidan non-ASN yang tercatat di database BKN dan bekerja aktif di instansi pemerintah.
- Pegawai aktif selama 2 tahun: Bidan yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Nasib Pelamar Jika Tidak Lulus Peringkat dan Tidak Masuk Kuota
Bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak berhasil menempati peringkat terbaik atau tidak dapat mengisi kuota formasi yang tersedia, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, yang memungkinkan pelamar yang tidak lulus peringkat untuk dipertimbangkan sebagai pegawai paruh waktu.
Dengan demikian, meskipun mereka tidak berhasil mengisi formasi penuh, peluang untuk berkontribusi sebagai PPPK paruh waktu masih terbuka bagi mereka.
Ini merupakan kebijakan yang memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelamar, terutama mereka yang telah berpengalaman dan memenuhi persyaratan dasar tetapi belum berhasil dalam seleksi penuh.