Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK Meninggal Dunia karena Terinveksi Virus
HAIJAKARTA.ID – Sosok Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan usai dikabarkan meninggal dunia.
Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Mantan Ketua KPK meninggal di usia 72 tahun karena sakit terinfeksi virus di rumahnya Komplek Perumahan Les Belles Mainsons E-10, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada pukul 10.57 WIB.
“Dia ingin meninggal di rumah. Pas bilang ke saya ingin meninggal di rumah, dia ingin pulang,” kata menantu Antasari, Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan almarhum sempat dirawat di rumah sakit, namun dokter memperbolehkannya untuk pulang.
Jenazah Antasari Azhar dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.
Pria berusia 72 tahun itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang mulai meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan.
Sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi, Antasari memulai kariernya sebagai BPHN Departemen Kehakiman pada 1981-1985.
Ia juga pernah berkarier sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasih Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996), hingga Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Dalam kariernya, Antasari Azhar pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, mulai dari Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung tahun 1999 dan Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Angung pada 1999-2000.
Ketekunannya dalam penegakan hukum membuatnya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007.
Ia menggantikan Taufiqurahman Ruki dan menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007-2009 di masa pemerintaha Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selama menjabat, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Beberapa kasus yang ditangani atau dimulai penyedikan pada masa kepemimpinannya, di antaranya:
1. Kasus suap ahli fungsi hutan di Tanjung Api-Api yang melibatkan anggota DPR
2. Kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
3. Kasus korupsi proyek pembangunan di Departemen Agama
Sosok Antari Azhar dikenal memiliki prinsip kuat mengenai pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Sayangnya, masa jabatannya terhenti lebih cepat usai tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Antasari terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 2009.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Bahkan, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden SBY.
Meski divonis bersalah, Antasari tetap menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015.
Permohonan itu dikabulkan dan Antasari dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016 sebelum akhirnya bebas murni pada tahun 2017.

