Profil Bus Cahaya Trans, PO yang Alami Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
HAIJAKARTA.ID – Bus Cahaya Trans menjadi perhatian publik setelah terlibat kecelakaan fatal di Exit Tol Krapyak, Tol Semarang, Jawa Tengah.
Insiden tragis tersebut menewaskan sekitar 16 penumpang.
Peristiwa nahas itu terjadi pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Bus yang membawa 33 penumpang tersebut diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Yogyakarta.
Saat melaju di tol, bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, lalu terguling.
Profil Bus Cahaya Trans
Mengutip laman resmi PO Cahaya Trans, Senin (22/12/2025), perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi yang melayani angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, hingga pengiriman kargo.
Kantor pusat Cahaya Trans berlokasi di Jalan Limo Raya No. 10, Cinere, Depok, Jawa Barat.
Cahaya Trans mengklaim memberikan pengalaman perjalanan yang nyaman, bahkan disetarakan dengan kenyamanan saat berada di pesawat.
Perusahaan ini mengusung slogan “Sensasi Perjalanan Senyaman di Udara”. Untuk menunjang klaim tersebut, setiap armada bus dilengkapi fasilitas seperti AC, LED TV, pemutar musik, serta toilet.
Di tiap kursi penumpang juga tersedia leg rest, kursi rebah, bantal, selimut, colokan pengisi daya, hingga ruang bagasi kabin.
PO Cahaya Trans melayani sejumlah rute dari wilayah Jabodetabek menuju berbagai kota di Jawa Tengah, antara lain Semarang, Salatiga, Boyolali, Kartasura, Delanggu, Klaten, Prambanan, hingga Yogyakarta.
Dalam keterangan di situs resminya, Cahaya Trans juga menyebut memiliki beragam jenis armada, mulai dari Adi Putro Voyager SHD, Adi Putro Jetbus 2+ SHD, Tentrem Avante H8, hingga Laksana HD Prime.
Armada-armada tersebut umumnya didominasi warna kuning cerah.
Namun, terkait kecelakaan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus yang terlibat dinilai tidak laik jalan.
Berdasarkan data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), kendaraan terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Sementara itu, hasil ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tersebut tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Penelusuran melalui aplikasi MitraDarat juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
