Profil Sunarto Ketua MA RI Terpilih Periode 2024-2029
HAIJAKARTA.ID – Profil Sunarto ketua MA RI terpilih periode 2024-2029, menggantikan Prof M Syarifuddin yang akan memasuki masa pensiunnya pada November mendatang.
Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan ketua Mahkamah Agung RI pada Rabu (16/10/2024).
Sunarto terpilih dengan mengalahkan 3 kandidat lainnya. Dalam proses pemilihan suara, Sunarto mendapatkan 30 suara dari 45 dari 46 hakim agung yang hadir.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” ujar Ketua MA M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Perolehan Suara Pemilihan Ketua MA RI Periode 2024-2029
Dikonfirmasi jika sidang paripurna ini dihadiri 45 hakim agung. Ada satu orang tidak hadir dalam sidang paripurna ini.
- Prof Dr Haswandi: 4 suara
- Soesilo: 1 suara
- Prof Dr Sunarto: 30 suara
- Prof Dr Yulius: 7 suara
Dengan suara tidak sah 2, absen 1 dan jumlah suara 45 suara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Mahkamah Agung tentang Tata Tertib Ketua Mahkamah Agung jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” kata Syarifuddin, Rabu.
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Dr. Sunarto, S.H., M.H., ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024 – 2029,” ujarnya melanjutkan.
Profil Sunarto Ketua MA RI Terpilih Periode 2024-2029
Terpilihnya Sunarto membuat banyak yang mencari jejak karirnya, hingga menjadi hakim agung.
Sunarto adalah pria kelahiran Sumenep, 11 April 1959. Saat ini dirinya sudah sembilan tahun menjadi hakim agung.
Dia pertama kali dilantik sebagai hakim agung pada 22 Juli 2015. Sebelumnya Sunarto, berkarier di MA lebih dulu.
Bahkan dirinya pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan.
Setelah dua tahun menjadi hakim agung, Sunarto menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA yang menggantikan Dr. Muhammad Syarifuddin S.H., M.H., yang terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Dikutip dari laman resmi MA, pada 23 Mei 2018, Sunarto menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial menggantikan H. Suwardi yang memasuki masa purnabakti.
Dirinya juga sudah memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Airlangga Surabaya tahun 2012. Bahkan hingga menduduki jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 2023.
Terbaru, Sunarto mendapatkan gelar Guru Besar Honoris Causa dari Universitas Airlangga pada 10 Juni 2024. Dalam pidatonya, Sunarto menyampaikan pengukuhan dengan judul “Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”.
Dirinya juga menekankan jika hakim harus menjadi penuntun, peneliti, dan filsuf. Sehingga, putusan yang diberikan bukanlah sekedar hasil interpretasi formil hukum, tetapi juga harus mencerminkan esensi keadilan yang sejati.
Harta Kekayaan Sunarto
Dipilihnya Sunarto juga membuat harta kekayaan menjadi sorotan. Sembilan tahun berkiprah di MA hingga menjadi Ketua MA periode 2024-2029 berapa total harta kekayaan Sunarto?
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki total harta kekayaan Rp 9.303.643.413. Sebagaimana hasil LHKPN tanggal penyampaian 19 Maret 2024, untuk laporan periodik 2023.
Diketahui jika harta kekayaan tersebut terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya.
Apabila di total harta yang merupakan hasil sendiri itu bernilai Rp 5.410.000.000. Kemudian, Sunarto juga melaporkan kepemilikan satu unit Mobil Suzuki S Cross tahun 2016 seharga Rp 200.000.000.
Sunarto juga tercatat melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 100.000.000. Serta, kas dan setara kas Rp 3.593.643.413.
Diketahui Sunarto tidak melaporkan kepemilikan utang. Sehingga total hartanya mencapai Rp 9.303.643.413.