Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jabatan Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, resmi dinonaktifkan mulai Senin (11/8/2025).

Kasus ini mencuat usai adanya dugaan pungutan liar terkait penjualan seragam sekolah senilai Rp 1,1 juta per siswa.

Kepsek SDN Tangerang Jual Seragam Rp 1,1 Juta

Kasus Kepsek SDN Tangerang jual seragam Rp1,2 Juta ini bermula dari laporan wali murid, Nur Febri Susanti (38), yang mengaku diminta membayar Rp 1,1 juta untuk paket seragam baru meski masih memiliki seragam lama yang layak pakai.

Paket itu mencakup seragam nasional, batik, olahraga, muslim, dan buku paket.

Nur bahkan mengungkap dirinya diminta mentransfer Rp 2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah.

Menurutnya, pihak sekolah menekankan agar pembayaran tidak dicicil supaya anaknya tidak berbeda dari teman-teman lainnya.

Seragam lama, termasuk milik kakak yang pernah bersekolah di sana, tetap tidak diizinkan digunakan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan.

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan penonaktifan dilakukan untuk menjaga netralitas proses investigasi.

“Mulai hari ini yang bersangkutan kami hentikan sementara dari jabatannya sampai sanksi diputuskan,” ujarnya.

Menurut Deden, pemeriksaan Inspektorat menemukan bukti kuat pelanggaran berat, termasuk slip transfer, keterangan saksi, dan proses pengadaan seragam yang tidak sesuai prosedur resmi.

Berkas temuan sudah diserahkan ke BKPSDM untuk menentukan sanksi yang tepat.

4 Kategori Sanksi ASN

Deden menjelaskan bahwa pelanggaran berat ASN memiliki empat sanksi potensial: penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Jenis hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Ia menegaskan, pengadaan seragam tidak boleh menjadi kewajiban dengan harga tertentu apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.

Belum Ada Sanksi Final

Pemkot Tangsel belum menetapkan sanksi final lantaran BKPSDM masih memproses dokumen resmi dari Inspektorat dan membentuk tim untuk memutuskan hukuman yang tepat.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan kesiapannya memberi hukuman berat jika pelanggaran terbukti.

“Peraturannya sudah jelas, tidak boleh ada pungutan. Kalau ini tidak ditindak tegas, akan jadi contoh buruk. InsyaAllah saya ambil keputusan terberat,” ucapnya.

Saat ini, Kepala SDN Ciledug Barat berstatus nonaktif sambil menunggu keputusan resmi BKPSDM.