Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Punya dua nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini cara cepat gabungkan dua nomor sekaligus lewat aplikasi JMO!

Banyak pekerja di Indonesia yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini biasanya terjadi saat seseorang pindah pekerjaan dan perusahaan baru kembali mendaftarkan karyawan sebagai peserta baru, padahal sebelumnya sudah memiliki nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).

Akibatnya, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya terakumulasi dalam satu akun justru terpisah ke beberapa nomor kepesertaan.

Jika dibiarkan, hal ini bisa menyulitkan proses pemantauan saldo, klaim manfaat, hingga pencairan dana di masa depan.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir. BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan mekanisme resmi untuk menggabungkan saldo dari dua atau lebih nomor KPJ melalui proses pengkinian data, baik secara online maupun offline.

Langkah ini bertujuan agar seluruh hak peserta tetap utuh dan tercatat rapi dalam satu akun utama.

Kenapa Banyak Pekerja Bisa Punya Dua KPJ?

Fenomena kepemilikan lebih dari satu KPJ bukan hal langka. Beberapa penyebab umum antara lain:

  • Pindah kerja tanpa membawa nomor KPJ lama
  • Perusahaan baru langsung mendaftarkan ulang sebagai peserta baru
  • Data kepesertaan lama tidak diperbarui
  • Peserta lupa pernah terdaftar sebelumnya

Padahal, secara aturan, satu orang seharusnya hanya memiliki satu nomor KPJ aktif seumur hidup, meskipun berpindah perusahaan berkali-kali.

Penggabungan Saldo Bisa Dilakukan Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengkinian data lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Proses ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang.

Tahapan Lengkap Penggabungan Saldo Online:

  • Buka aplikasi JMO di ponsel
  • Pilih menu Pengkinian Data di halaman utama
  • Konfirmasi notifikasi pengkinian yang muncul
  • Periksa seluruh data kepesertaan dengan teliti
  • Pastikan KPJ utama adalah nomor pertama yang pernah dimiliki
  • Lakukan verifikasi biometrik menggunakan swafoto
  • Lengkapi data kontak terbaru (HP, email, NPWP/paspor)
  • Cocokkan data kependudukan sesuai KTP dan KK
  • Isi kontak darurat
  • Tinjau ulang seluruh data lalu konfirmasi persetujuan

Setelah semua langkah selesai, sistem BPJS akan memproses penyatuan saldo JHT secara bertahap.

Bisa Juga Lewat Jalur Offline

Bagi peserta yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital, penggabungan saldo tetap bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau meminta bantuan HRD perusahaan.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Dua kartu KPJ atau lebih
  • KTP elektronik
  • Surat keterangan berhenti kerja (paklaring)

Petugas akan membantu proses verifikasi dan pengkinian hingga seluruh saldo JHT resmi tergabung.

Berapa Lama Proses Penggabungan?

Biasanya proses memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan data dan antrean layanan. Setelah selesai:

  • Peserta hanya memiliki satu KPJ aktif
  • Seluruh saldo JHT otomatis terkumpul
  • Riwayat kepesertaan jadi lebih rapi
  • Klaim di masa depan jauh lebih mudah

Umumnya KPJ yang digunakan adalah nomor pertama atau terlama.

Jangan Biarkan Saldo Terpisah Terlalu Lama

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa saldo yang tersebar di beberapa KPJ bisa menimbulkan risiko administratif, seperti:

  • Kesulitan klaim JHT
  • Data tidak sinkron
  • Proses pencairan lebih lama
  • Potensi hak tidak terpantau

Karena itu, setiap pekerja yang pernah berpindah perusahaan disarankan segera mengecek kepesertaan mereka.

Cara Cek Apakah Punya Lebih dari Satu KPJ

Peserta bisa melakukan pengecekan melalui:

  • Aplikasi JMO
  • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • HRD perusahaan
  • Layanan pelanggan BPJamsostek
  • Jika ditemukan lebih dari satu nomor, segera lakukan pengkinian.

Upaya Digitalisasi untuk Permudah Pekerja

Layanan penggabungan saldo ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan agar peserta semakin mudah mengakses hak jaminan sosial tanpa birokrasi rumit.

Dengan sistem online, pekerja kini tidak perlu cuti khusus atau antre panjang hanya untuk mengurus administrasi kepesertaan.

Memiliki dua nomor BPJS Ketenagakerjaan bukan kesalahan fatal, namun wajib segera dibenahi.

Dengan pengkinian data, seluruh saldo JHT bisa disatukan sehingga hak peserta tetap aman dan terkelola dengan baik.

Semakin cepat digabungkan, semakin nyaman peserta dalam mengawasi tabungan hari tua mereka.