sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kebijakan terbaru yang menugaskan TNI menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia memicu reaksi beragam dari publik.

Penempatan prajurit militer di institusi penegak hukum sipil ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas militer.

Instruksi ini berasal dari telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, seluruh satuan TNI diperintahkan untuk menurunkan personel beserta perlengkapannya guna mengamankan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di berbagai daerah.

Nota Kesepahaman TNI-Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan yang telah ditandatangani sejak April 2023.

“Penugasan ini bukan bagian dari militerisasi institusi sipil, melainkan bentuk dukungan yang bersifat rutin dan preventif,” ujarnya.

Nota kesepahaman dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI itu mencakup sejumlah bentuk kerja sama, seperti pelatihan bersama, pertukaran informasi, penugasan jaksa di lingkungan TNI, serta dukungan dalam hal penegakan hukum dan pemanfaatan fasilitas bersama.

Bentuk Dukungan Bukan Intervensi

Mayjen Kristomei menegaskan bahwa setiap penugasan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa TNI tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, netralitas, dan sinergitas lintas institusi.

Kritik Masyarakat Sipil

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menilai kehadiran militer di lembaga sipil seperti kejaksaan berpotensi melanggar konstitusi.

Mereka mendesak agar Panglima TNI mencabut kebijakan ini karena dikhawatirkan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menurut mereka, fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai pengaman kantor sipil.

Penempatan prajurit di luar konteks ancaman militer dianggap menyalahi prinsip demokrasi dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

Kejagung Tengah Mengkaji Penempatan TNI

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penempatan personel TNI saat ini masih dalam tahap evaluasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kerja sama ini benar-benar diperlukan dan sesuai dengan prinsip hukum.

Sementara itu, TNI menyebut bahwa penugasan ini tetap berada dalam kerangka tugas pokok mereka, yaitu menjaga stabilitas dan keamanan nasional secara menyeluruh.