HAIJAKARTA.ID – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno diizinkan gunakan nama ikonik ‘Si Doel’ dalam kampanye serta di surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang akan digelar pada 27 November 2024.
Keputusan ini diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah melakukan klarifikasi terkait penggunaan nama tersebut.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada calon wakil gubernur Rano Karno, dan ia menyatakan memiliki surat pengadilan yang memungkinkan penggunaan nama ‘Si Doel’. Terlihat ia senang sekali dengan hasil keputusan ini,” kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam rapat pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9).
KPU menerima masukan dari masyarakat yang menyebut bahwa Rano Karno lebih dikenal melalui perannya sebagai “Si Doel” dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Setelah menelusuri lebih lanjut, Rano Karno telah mengurus legalitas penggunaan nama tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, dinyatakan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno S.I.P, dan Si Doel adalah satu orang yang sama,” tambah Dody.
Dengan demikian, nama Rano Karno (Si Doel) akan dicantumkan di surat suara Pilkada DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah menerima penetapan dari pengadilan dan klarifikasi dari partai pengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) diusung oleh koalisi tiga partai, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Ummat.
KPU DKI Jakarta juga menetapkan dua pasangan calon lainnya, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) serta pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dalam kontestasi Pilkada DKI 2024.
Pencantuman nama “Si Doel” dalam surat suara diharapkan akan meningkatkan pengenalan dan dukungan terhadap Rano Karno yang telah lama dikenal melalui dunia hiburan sebagai ikon budaya Betawi.