Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta Dimulai November 2025, Ini Cara Pengajuannya!
HAIJAKARTA.ID- Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta dimulai November 2025, begini cara mengajukannya!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta mulai bulan November 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 82 Tahun 2025 yang dirilis pada 25 Juni 2025, dan akan dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Kebijakan strategis ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, khususnya di sekolah-sekolah swasta yang selama ini kerap mengalami kekurangan guru tetap berkualitas.
Selain itu, redistribusi ini diharapkan dapat mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan maupun pelosok daerah.
Apa Itu Redistribusi Guru ASN?
Redistribusi guru ASN adalah kebijakan penempatan ulang guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ke berbagai satuan pendidikan, termasuk ke sekolah swasta yang memenuhi syarat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia di sektor pendidikan serta menjamin hak belajar siswa di berbagai jenis sekolah.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Sekolah swasta yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan guru ASN melalui program redistribusi ini harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis.
Beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta antara lain:
- Terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) selama minimal tiga tahun berturut-turut.
- Melaksanakan kurikulum resmi nasional sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan.
- Memiliki izin operasional yang sah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Memenuhi jumlah minimum peserta didik sesuai jenjang dan kapasitas sekolah.
Proses Pengajuan Permohonan
Untuk bisa mendapatkan guru ASN, sekolah swasta harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. Berikut tahapan pengajuannya:
- Pengumpulan dokumen lengkap, termasuk profil sekolah, laporan kebutuhan guru, surat rekomendasi dari yayasan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pengajuan permohonan secara tertulis ke Dinas Pendidikan setempat.
- Proses verifikasi akan dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
- Verifikasi ini mencakup peninjauan dokumen, kunjungan lapangan, dan evaluasi kondisi nyata sekolah.
- Wawancara atau seleksi tambahan dapat dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah dalam menerima guru ASN.
Apabila dinyatakan lolos, maka sekolah akan ditempatkan dalam daftar prioritas penerima redistribusi guru untuk periode pelaksanaan berikutnya.
Perlu dicatat, proses redistribusi ini dilakukan dua kali dalam setahun, sehingga penting bagi sekolah untuk mempersiapkan dokumen sebaik mungkin.
Tujuan Utama Kebijakan
Penerapan kebijakan redistribusi guru ASN ini berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan.
Masih banyak sekolah swasta yang kesulitan merekrut guru tetap karena keterbatasan anggaran dan akses terhadap SDM yang kompeten.
Sementara itu, di sisi lain, terdapat ketimpangan jumlah guru ASN yang terpusat di daerah atau sekolah tertentu, sehingga tidak optimal dalam mendukung pembangunan pendidikan nasional.
Dengan redistribusi yang terencana, Kemendikdasmen berharap kualitas pendidikan dapat meningkat secara merata dan keberadaan guru ASN bisa lebih bermanfaat di seluruh satuan pendidikan, tanpa memandang status negeri atau swasta.