sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas pembangunan jaringan PAM paket SO4 Pesanggrahan seiring dimulainya proyek pembangunan pipa air minum di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai 15 Januari 2026 hingga 30 April 2026.

Pembangunan jaringan Pipa Air Minum (PAM) paket SO4 tersebut dilakukan untuk mendukung sistem tata air di kawasan Fatmawati, khususnya di sepanjang Jalan Haji Nawi hingga Jalan Marga Guna. Selama pekerjaan berlangsung, Dishub DKI Jakarta melakukan pengaturan lalu lintas agar arus kendaraan tetap berjalan lancar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan karena adanya pekerjaan lanjutan tahap dua pembangunan sistem tata air.

“Sehubungan dengan pekerjaan lanjutan tahap dua, yakni pit 7, pit 8, dan pit 9 pembangunan sistem tata air kawasan Fatmawati Jalan Haji Nawi, terdapat 12 titik atau pit yang dikerjakan sepanjang Jalan Haji Nawi hingga Jalan Marga Guna,” ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Rekayasa Lalu Lintas Pembangunan Jaringan PAM Paket SO4 Pesanggrahan

Syafrin menjelaskan, saat ini pekerjaan pembangunan sistem tata air masih berlangsung di tiga titik di Jalan Marga Guna, yakni pit 10, pit 11, dan pit 12. Selama pekerjaan tersebut, terjadi penyempitan jalan dari dua lajur menjadi satu lajur.

Pit 10 berlokasi di Jalan Marga Guna sisi selatan, dekat area parkir Pondok Indah Mall (PIM) 1. Pekerjaan di titik ini berlangsung sejak 17 November 2025 hingga 23 Maret 2026.

Pit 11 berada di Jalan Marga Guna sisi selatan, tepat di depan SPBU, dengan kondisi jalan yang juga menyempit menjadi satu lajur. Pekerjaan dimulai sejak 6 November 2025 dan dijadwalkan selesai pada 23 Maret 2026.

Sementara itu, pit 12 berlokasi di Jalan Marga Guna sisi selatan, dekat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Pada titik ini, jalan menjadi satu lajur dengan disertai pelebaran untuk mengoptimalkan ruang lalu lintas.

Pekerjaan berlangsung dari 6 November 2025 hingga 19 April 2026.

Selain di Jalan Marga Guna, rekayasa lalu lintas pembangunan jaringan PAM paket SO4 Pesanggrahan juga diberlakukan di Jalan Haji Nawi. Mulai 10 Januari 2026, pekerjaan dilanjutkan ke pit 7, pit 8, dan pit 9 dengan penerapan sistem satu arah.

Pit 7 berada di Jalan Haji Nawi depan Kyabin Studios. Jalan yang semula memiliki dua lajur dua arah akan diubah menjadi satu lajur satu arah. Pekerjaan di titik ini berlangsung dari 24 Januari hingga 19 Juli 2026.

“Ruas jalan yang sebelumnya dua lajur dua arah akan menjadi satu lajur satu arah selama pekerjaan berlangsung,” kata Syafrin.

Pit 8 berlokasi di Jalan Haji Nawi depan Kopi Kenangan dengan sistem satu lajur satu arah. Pekerjaan dimulai pada 17 Januari dan ditargetkan selesai pada 23 Juni 2026.

Sementara pit 9 berada di Jalan Haji Nawi depan showroom BYD. Selama pekerjaan, jalan diberlakukan satu lajur satu arah dari 10 Januari hingga 31 April 2026.

Pengalihan Arus Lalu Lintas

Untuk mendukung kelancaran proyek, Dishub DKI Jakarta menetapkan sejumlah pengalihan arus lalu lintas.

  • Jalan Haji Nawi dari simpang Jalan Marga Guna–Jalan Radio Dalam Raya hingga simpang Jalan Haji Nawi–Jalan Haji Raya diberlakukan satu arah dari timur ke barat.
  • Kendaraan yang datang dari Jalan Marga Guna menuju Jalan Haji Nawi atau Jalan Fatmawati dialihkan melalui Jalan Radio Dalam Raya–Jalan Haji Salim 1–Jalan H Raya–Jalan Haji Nawi.
  • Sementara itu, kendaraan dari Jalan Hidup Baru menuju Jalan Marga Guna dialihkan melalui Jalan Haji Raya–Jalan Haji Nawi Raya–Jalan Marga Guna Raya–putar balik–Jalan Radio Dalam.
  • Adapun kendaraan dari Jalan Radio Dalam Raya yang hendak menuju Jalan Haji Nawi dialihkan melalui Jalan Haji Salim 1–Jalan H Raya–Jalan Haji Nawi.

Syafrin menambahkan, Dishub DKI juga akan melakukan pelebaran dan perkerasan jalan serta penguatan konstruksi di atas saluran untuk mengoptimalkan lebar lajur.

“Kami mengimbau pengguna jalan agar menghindari ruas jalan terdampak, menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang berlaku, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta selalu mengutamakan keselamatan,” ujar Syafrin.