sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan akan merealisasikan janji kampanyenya bersama Wakil Gubernur Rano Karno terkait pembebasan tarif Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat.

Bahkan, 15 Golongan bisa naik Transjakarta dan Transjabodetabek gratis tanpa dipungut biaya.

“Saya akan secara sungguh-sungguh merealisasikan pembebasan tarif untuk 15 golongan. Jika sebelumnya Transjakarta sudah membebaskan tarif untuk 14 golongan, maka kali ini kami akan memperluasnya ke Transjabodetabek. Mudah-mudahan ini bisa segera diwujudkan,” ujar Pramono saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Untuk merealisasikan program ini, Pramono mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.

Selanjutnya, kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah-daerah yang terdampak oleh kebijakan Transjabodetabek.

“Untuk menyelesaikan kebijakan ini secara menyeluruh, perlu adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jakarta, pemerintah pusat, serta pemerintah daerah yang masuk dalam cakupan Transjabodetabek,” jelasnya.

15 Golongan Bisa Naik Transjakarta dan Transjabodetabek Gratis

Program pembebasan tarif transportasi bagi 15 golongan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Pramono Anung dan Rano Karno.

Ke-15 golongan yang akan menikmati layanan transportasi gratis ini adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
  13. Pengurus masjid (marbut)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Komitmen Meningkatkan Mobilitas Warga

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akses transportasi bagi masyarakat dapat semakin mudah dan terjangkau.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan mobilitas warga dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Jakarta ingin memastikan bahwa transportasi publik benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah dalam beraktivitas tanpa terbebani biaya transportasi,” pungkas Pramono Anung.