Resmi! 3 Daftar Nama Hakim yang Bakal Adili Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus
HAIJAKARTA.ID – Perkembangan terbaru dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS menghadirkan perhatian publik.
Daftar nama hakim yang bakal adili terdakwa kasus air keras Andrie Yunus kini telah resmi ditetapkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru bicara pengadilan, Endah Wulandari, menyampaikan bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan kasus tersebut.
“Penetapan majelis hakim untuk sidang mendatang sudah dilakukan,” ujar Endah, Selasa (21/4/2026).
Daftar Nama Hakim yang Bakal Adili Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus
Dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum yang akan menangani persidangan. Berikut Daftar nama hakim yang bakal adili terdakwa kasus air keras Andrie Yunus;
- Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua
- Irwan Tasri sebagai hakim anggota
- M Zainal Abidin sebagai hakim anggota
Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis yang digunakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Berkas Perkara Siap Disidangkan
Selain penetapan majelis hakim, berkas perkara kasus ini juga telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Proses administrasi telah rampung sehingga perkara tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang.
“Proses hukum akan terus berjalan karena berkas sudah dinyatakan siap untuk disidangkan,” kata Endah.
Jadwal Sidang Perdana dan Terdakwa
Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada Rabu, 29 April 2026.
Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam kasus ini, terdapat empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu:
- Kapten NDP
- Letnan Satu (Lettu) BHW
- Lettu SL
- Sersan Dua (Serda) ES
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam berkas perkara, turut disertakan sejumlah barang bukti serta delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dari total saksi tersebut, lima orang merupakan anggota militer dan tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

