sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, daftar aplikasi wajib blokir akun anak mulai diberlakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Aturan ini mewajibkan sejumlah platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah memperkuat keamanan anak di internet.

Daftar Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan delapan platform besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.

Berikut daftar aplikasi wajib blokir akun anak:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform tersebut diwajibkan untuk melakukan pemblokiran atau penonaktifan akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru.

Upaya Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

PP Tunas sendiri telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026, sebelum akhirnya resmi diterapkan pada 28 Maret 2026.

Dengan adanya daftar aplikasi wajib blokir akun anak, pemerintah berharap risiko paparan konten negatif, eksploitasi, hingga kecanduan digital pada anak dapat ditekan.

Selain itu, langkah ini juga mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola pengguna di bawah umur.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski bertujuan baik, kebijakan ini diprediksi menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait verifikasi usia pengguna.

Beberapa platform dinilai perlu memperkuat sistem identifikasi agar dapat memastikan pengguna yang terdaftar benar-benar sesuai dengan ketentuan usia.

Namun demikian, kehadiran aturan ini tetap menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda di era digital.