Resmi! Ini 8 Tahapan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Paruh Waktu 2025
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui 8 tahapan honorer diangkat jadi ASN PPPK paruh waktu 2025, begini lengkapnya!
Keputusan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status.
Regulasi mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini secara khusus mengatur proses seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai solusi dari penyelesaian status tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN secara resmi.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu bukan tanpa alasan.
Pemerintah memiliki sejumlah tujuan penting yang ingin dicapai melalui kebijakan ini, yaitu:
- Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN: Memberikan kejelasan status hukum dan administratif bagi para honorer yang selama ini masih bekerja dalam ketidakpastian.
- Pemenuhan Kebutuhan ASN: Mengatasi kekurangan jumlah ASN di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
- Kepastian Jabatan: Menyediakan mekanisme yang legal dan resmi agar pegawai non-ASN dapat mengisi jabatan ASN secara sah dan terstruktur.
- Peningkatan Layanan Publik: Meningkatkan mutu pelayanan publik dengan melibatkan tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan memahami kebutuhan masyarakat.
8 Tahapan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Paruh Waktu 2025
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini, telah ditetapkan delapan tahapan yang akan dilalui oleh para honorer dalam proses pengangkatan menjadi ASN PPPK paruh waktu.
Meskipun detail tahapan tersebut belum dijabarkan dalam artikel ini, tahapan tersebut dipastikan akan menjadi panduan resmi yang wajib diikuti oleh seluruh instansi pemerintah yang melakukan rekrutmen PPPK paruh waktu.
Penerapan sistem ini juga didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar proses pengangkatan berjalan secara adil, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola kepegawaian nasional agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Penegasan Status ASN Paruh Waktu
Dengan ditetapkannya regulasi ini, maka status PPPK paruh waktu telah diakui secara resmi oleh negara.
Para tenaga honorer yang diangkat nantinya tidak hanya mendapatkan kepastian hukum sebagai ASN, namun juga berhak atas hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Pemerintah dan Masyarakat
Langkah Presiden Prabowo yang menyetujui delapan tahapan pengangkatan honorer ini diharapkan mampu menjawab harapan jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang selama ini menantikan kejelasan status mereka.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap kebijakan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administratif di daerah.