Resmi! Jadwal Operasi Lilin 2025, Ini Jenis-Jenis Pelanggaran yang Disasar
HAIJAKARTA.ID – Persiapan jadwal operasi lilin 2025 tengah dirilis oleh Korlantas Polri untuk menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru 2026.
Upaya pengamanan dipastikan lebih ketat, terutama bagi pengendara yang tidak membawa dokumen kendaraan lengkap, sekaligus untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik di berbagai titik strategis.
Jadwal Operasi Lilin 2025
Korlantas Polri menyebut jadwal operasi lilin 2025 akan dimulai pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Sementara itu, apel gelar pasukan dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2025 sebagai tahap kesiapan akhir.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa operasi tersebut akan difokuskan pada jalur tol Trans Jawa dan Trans Sumatra, jalur arteri, kawasan wisata, serta simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.
Ia mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Puncak arus mudik diprediksi terjadi dua gelombang, yaitu pada 20 dan 24 Desember 2025.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan kerja dari mana saja (WFA) pada 22–24 Desember untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Selama berlangsungnya jadwal operasi lilin 2025, sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan, mulai dari one way, contra flow, hingga ganjil-genap.
Manajemen rest area juga diperketat untuk mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Pada periode arus balik, puncak diperkirakan terjadi pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.
WFA kemungkinan kembali diberlakukan pada 29–31 Desember demi meratakan volume kendaraan yang masuk ke Jabodetabek.
Pantauan digital melalui Command Center, layanan darurat, serta pengaturan akses tol dan arteri disiapkan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan perjalanan.
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Disasar
Penegakan aturan lalu lintas menjadi komponen penting dalam jadwal operasi lilin 2025.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, pelanggaran paling banyak terjadi pada pengendara roda dua dan pengemudi yang abai terhadap aspek keselamatan.
Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi target prioritas:
- Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Melawan arus atau melanggar rambu dan marka jalan.
- Tidak membawa SIM dan STNK.
- Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan.
Korlantas juga menempatkan pengawasan intensif di jalur rawan kecelakaan, titik wisata, dan daerah yang berpotensi terjadi tindak kejahatan.
Selain rekayasa lalu lintas, pengamanan difokuskan pada bandara, pelabuhan, terminal, serta stasiun besar.
Volume kunjungan wisata diperkirakan meningkat tajam selama libur panjang, sehingga kepolisian menyiagakan personel untuk mencegah tindak kriminal dan mengurai kepadatan.
