Resmi, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir 31 Desember 2024, Wajib Cek Lagi Aturannya!
HAIJAKARTA.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II akan resmi ditutup pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Para pelamar diimbau untuk segera memeriksa kembali kelengkapan dokumen dan kriteria pendaftaran agar tidak mengalami kendala di saat-saat terakhir.
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir 31 Desember 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial menyampaikan imbauan kepada para calon pelamar.
“Cek kembali kriteria yang dibutuhkan agar tak menyesal kemudian,” tulis BKN dalam unggahan pada Senin, 30 Desember 2024.
Aturan Baru untuk Seleksi PPPK Tahap II
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan baru yang menjadi acuan dalam seleksi PPPK Tahap II.
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Keputusan ini menjelaskan kriteria pelamar yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap lanjutan.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
- Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I.
- Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Tenaga honorer yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Ketentuan Bagi Pelamar
Pelamar dengan kriteria di atas hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Selain itu, jabatan yang dapat dilamar meliputi:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Progres Seleksi PPPK 2024
Proses pendaftaran melalui portal SSCASN BKN telah dimulai sejak 17 November 2024. Hingga saat ini, BKN mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I serta melakukan persetujuan terhadap pelamar yang memenuhi kriteria.
“Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendaftar kembali pada tahap II,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, dalam keterangannya pada pekan lalu.
Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan status sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK 2024 Tahap II ini juga menjadi kesempatan bagi peserta yang belum lolos di seleksi sebelumnya untuk tetap berkompetisi.
“Selama mereka terdaftar dalam database BKN, mereka tetap bisa mengikuti seleksi ini,” ujar Rini Widyantini. Ia menegaskan bahwa seleksi ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer di Indonesia.
Bagi calon pelamar, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum pendaftaran ditutup.