Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang digelar secara serentak di sekitar 30 daerah di Indonesia.

Di Jakarta, massa buruh mengarahkan aksi ke kawasan Balai Kota Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Mereka membawa sejumlah aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai masih belum sepenuhnya menjawab persoalan pekerja.

Aksi tersebut tidak hanya berlangsung di Ibu Kota. KBPBI memperkirakan sekitar 50 ribu perwakilan buruh mengikuti aksi dan audiensi di berbagai daerah.

Wilayah yang menjadi lokasi aksi antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, hingga sejumlah wilayah Kalimantan.

Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Aksi buruh kali ini menjadi bagian dari upaya mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Serikat pekerja menilai masih terdapat sejumlah substansi dalam draf RUU yang perlu diperbaiki agar perlindungan terhadap pekerja tidak semakin lemah.

Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman sebelumnya mengatakan buruh masih melihat adanya semangat Omnibus Law dalam rancangan aturan tersebut.

Menurut buruh, persoalan itu terlihat dalam sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan sistem kerja, pemagangan, pekerja kontrak, hingga outsourcing.

Buruh juga menyoroti aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka meminta masa kontrak pekerja tidak berlangsung terlalu lama dan mengusulkan batas waktu maksimal satu tahun dengan opsi perpanjangan.

Aturan Magang Turut Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian besar dalam aksi tersebut adalah aturan mengenai pemagangan.

KBPBI menilai program magang seharusnya tetap ditempatkan sebagai sarana pendidikan dan peningkatan keterampilan, bukan menjadi celah bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

Karena itu, buruh meminta aturan pemagangan diperjelas. Dalam tuntutannya, mereka mendorong agar pemagangan benar-benar berkaitan dengan pendidikan formal dan tidak berubah menjadi bentuk lain dari hubungan kerja yang merugikan pekerja.

Selain pemagangan, sistem outsourcing juga menjadi salah satu isu yang terus disuarakan dalam pengawalan RUU tersebut.

11 Tuntutan Buruh

Dalam aksi serentak tersebut, KBPBI membawa 11 tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR.

Berikut tuntutan yang disuarakan buruh:

  • Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
  • Menjamin kepastian kerja bagi para pekerja.
  • Menjamin hak atas upah yang layak bagi buruh.
  • Memberikan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja yang bergantung pada sistem ekonomi digital.
  • Menjamin hak pesangon serta mencegah PHK sepihak.
  • Memperkuat posisi dan perlindungan serikat pekerja.
  • Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas.
  • Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hak buruh.
  • Menjamin perlindungan khusus bagi buruh perempuan.
  • Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan.
  • Menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan reskilling bagi pekerja.

Kesebelas tuntutan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi buruh tidak hanya berkaitan dengan persoalan upah, tetapi juga menyangkut kepastian kerja, perlindungan sosial, keselamatan kerja, hak berserikat, hingga tantangan ketenagakerjaan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Aksi Buruh Digelar di 30 Daerah

Aksi pada 10 September 2026 disebut sebagai langkah awal KBPBI untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR.

Selain demonstrasi, massa buruh di berbagai daerah juga dijadwalkan melakukan audiensi dengan DPRD maupun pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk membawa aspirasi pekerja secara langsung kepada para pengambil kebijakan.

Di Jakarta, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu titik yang menjadi perhatian massa. Sebelumnya, KBPBI juga menyatakan rencana membangun posko perjuangan di kawasan Kompleks Parlemen Senayan.

Serikat buruh menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses penyusunan aturan ketenagakerjaan agar nantinya tidak mengabaikan kepentingan pekerja.

Pengendara Diminta Waspada Kepadatan

Dengan adanya mobilisasi massa dalam jumlah besar menuju kawasan pusat pemerintahan Jakarta, pengguna jalan perlu mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.

Pengendara yang tidak memiliki kepentingan di kawasan Balai Kota, Kebon Sirih, maupun ruas jalan menuju pusat pemerintahan disarankan mempertimbangkan rute lain dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Pengguna transportasi juga perlu memperhatikan perkembangan situasi lalu lintas karena kondisi di lapangan dapat berubah mengikuti jumlah massa dan pengaturan petugas.

Selain itu, pada 10 September 2026 terdapat pengaturan lalu lintas lain di kawasan Jakarta Barat akibat pembangunan MRT Fase 2A.

Di kawasan Stasiun Glodok, misalnya, mulai 10 September hingga 9 Oktober 2026 diberlakukan Tahap 4.2 dengan pola pengalihan arus melalui Jalan Hayam Wuruk, sementara akses langsung dari Jalan Kemurnian VI menuju Jalan Gajah Mada ditutup sementara.

Karena itu, masyarakat yang akan beraktivitas di pusat Jakarta diimbau memperhitungkan waktu perjalanan dan mengikuti rambu serta petunjuk petugas.