Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Biaya pengurusan dokumen kendaraan bermotor sering kali menjadi perhatian para pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Mulai dari pembuatan hingga perpanjangan dokumen seperti BPKB, SIM, dan STNK, semuanya memiliki ketentuan tarif resmi yang telah diatur oleh pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya tersebut ditetapkan agar proses administrasi kendaraan berjalan transparan dan seragam di seluruh Indonesia.

Mengetahui besaran tarif ini penting untuk menghindari kesalahan informasi maupun pungutan liar.

Berikut penjelasan lengkap mengenai tarif resmi penerbitan dan perpanjangan dokumen kendaraan bermotor tahun 2025.

Rincian Biaya Ganti Kepemilikan BPKB

Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diatur dalam Angka VIII Lampiran PP 76/2020.

Rinciannya:

  • BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp225.000 per penerbitan
  • Ganti kepemilikan BPKB kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp225.000 per penerbitan
  • BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan
  • Ganti kepemilikan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan

Tarif Penerbitan SIM Baru (2025)

Biaya pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru diatur dalam Angka I Lampiran PP 76/2020.

Rinciannya:

SIM A: Rp120.000

SIM B I: Rp120.000

SIM B II: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

SIM C I: Rp100.000

SIM C II: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

SIM D I: Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Tarif Perpanjangan SIM

Untuk perpanjangan masa berlaku SIM, ketentuan mengacu pada Angka II Lampiran PP 76/2020.

Rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D I: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Tarif Penerbitan dan Perpanjangan STNK

Biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diatur dalam Angka IV Lampiran PP 76/2020.

Rinciannya:

  • Penerbitan STNK kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp100.000
  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau roda 3 (per 5 tahun): Rp100.000
  • Penerbitan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih (per 5 tahun): Rp200.000