Rincian Biaya Ganti Kepemilikan BPKB Terbaru 2025, Lengkap SIM STNK, Sudah Tahu?
HAIJAKARTA.ID – Biaya pengurusan dokumen kendaraan bermotor sering kali menjadi perhatian para pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Mulai dari pembuatan hingga perpanjangan dokumen seperti BPKB, SIM, dan STNK, semuanya memiliki ketentuan tarif resmi yang telah diatur oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya tersebut ditetapkan agar proses administrasi kendaraan berjalan transparan dan seragam di seluruh Indonesia.
Mengetahui besaran tarif ini penting untuk menghindari kesalahan informasi maupun pungutan liar.
Berikut penjelasan lengkap mengenai tarif resmi penerbitan dan perpanjangan dokumen kendaraan bermotor tahun 2025.
Rincian Biaya Ganti Kepemilikan BPKB
Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diatur dalam Angka VIII Lampiran PP 76/2020.
Rinciannya:
- BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp225.000 per penerbitan
- Ganti kepemilikan BPKB kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp225.000 per penerbitan
- BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan
- Ganti kepemilikan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan
Tarif Penerbitan SIM Baru (2025)
Biaya pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru diatur dalam Angka I Lampiran PP 76/2020.
Rinciannya:
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Tarif Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM, ketentuan mengacu pada Angka II Lampiran PP 76/2020.
Rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Tarif Penerbitan dan Perpanjangan STNK
Biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diatur dalam Angka IV Lampiran PP 76/2020.
Rinciannya:
- Penerbitan STNK kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp100.000
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau roda 3 (per 5 tahun): Rp100.000
- Penerbitan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih (per 5 tahun): Rp200.000