Rokok Gudang Garam Dijual Rp26 Ribu, Rp19 Ribu untuk Cukai: Begini Penjelasan Manajemen!
HAIJAKARTA.ID– PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan tantangan yang masih dihadapi industri rokok legal di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah besarnya komponen cukai dalam harga jual rokok legal.
Manajemen Gudang Garam menyebut upaya pemerintah dalam meningkatkan pemberantasan rokok ilegal hingga saat ini belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap operasional perseroan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Gudang Garam Istata Tasin Siddharta dalam kegiatan Public Expose 2026.
Ia mengatakan, pihaknya masih kesulitan mengaitkan secara langsung keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dengan perubahan kinerja operasional perusahaan.
Menurut Istata, meskipun upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah yang baik, dampaknya terhadap kegiatan bisnis Gudang Garam belum terasa secara nyata.
“Kalau intensifikasi pemberantasan rokok ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan rokok ilegal dengan operasional kami,” ujar Istata dalam paparan tersebut.
Ia menambahkan, perseroan belum merasakan perubahan yang terlalu positif dari peningkatan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah.
Harga Rokok Legal Tertekan Beban Cukai
Persoalan lain yang disoroti Gudang Garam adalah perbedaan harga antara produk rokok legal dan rokok ilegal.
Direktur Gudang Garam Heru Budiman menjelaskan bahwa produsen rokok resmi harus memasukkan kewajiban cukai dalam struktur harga produknya.
Sementara itu, produk ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai memiliki ruang untuk menawarkan harga lebih rendah.
Sebagai gambaran, Heru mencontohkan produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang milik Gudang Garam yang saat ini dijual sekitar Rp26.000 per bungkus.
Dari harga tersebut, sekitar Rp19.000 merupakan cukai yang harus disetorkan kepada negara.
Dengan demikian, apabila dihitung secara sederhana, nilai penjualan setelah dikurangi cukai berada di kisaran Rp7.000 per bungkus.
Namun, angka Rp7.000 tersebut bukan berarti keuntungan bersih perusahaan. Nilai tersebut merupakan hasil penjualan setelah komponen cukai dikurangi, sedangkan Gudang Garam masih harus menanggung berbagai biaya lain dalam menjalankan kegiatan produksinya.
Heru menggambarkan besarnya porsi cukai tersebut sebagai salah satu faktor yang membuat produk rokok legal menghadapi tekanan ketika berhadapan dengan produk ilegal.
“Rokok SKM 12 batang, cukai yang kita bayarkan adalah Rp19.000. Jadi sekarang GGRM ini, hari ini kita menjual rokok kita di Rp26.000,” kata Heru.
Rokok Ilegal Bisa Dijual Lebih Murah
Menurut manajemen Gudang Garam, perbedaan struktur biaya tersebut menciptakan kesenjangan harga yang cukup besar antara rokok legal dan ilegal.
Produk ilegal yang tidak membayar cukai memiliki ruang lebih besar untuk menentukan harga jual.
Kondisi tersebut membuat produk tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipasarkan dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal.
Heru mencontohkan, produsen yang tidak menanggung kewajiban cukai tidak harus menjual produknya pada harga yang sama dengan rokok legal.
Situasi tersebut menjadi tantangan bagi industri rokok resmi karena kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi membuat konsumen beralih ke produk yang lebih murah.
Hal ini juga membuat perusahaan harus berhati-hati dalam menentukan strategi harga.
Gudang Garam tidak bisa begitu saja menaikkan harga untuk mengimbangi berbagai tekanan biaya karena tetap harus mempertimbangkan daya beli konsumen dan persaingan di pasar.
Pemberantasan Rokok Ilegal Dinilai Penting
Peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi persoalan bagi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi produsen yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan persaingan yang lebih adil di industri hasil tembakau.
Bagi produsen legal seperti Gudang Garam, keberadaan produk ilegal dengan harga lebih rendah dapat memberikan tekanan terhadap penjualan.
Di sisi lain, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban cukai yang menjadi bagian besar dari harga jual produk.
