Rumah Doa di Tangerang Dibongkar Saat Jumat Agung, Disegel Gegara Tak Ada Izin
HAIJAKARTA.ID – Perseteruan hebat terjadi antara warga dan jemaat di rumah doa Tangerang saat dibongkar usai jalankan Jumat Agung.
Kejadian ini terjadi tepatnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/4/2026).
Insiden terjadi tak lama setelah ibadah Jumat Agung selesai.
Rumah Doa di Tangerang Dibongkar Saat Jumat Agung
Sejumlah warga mendatangi bangunan yang digunakan jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, hingga berujung pada penyegelan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam peristiwa rumah doa di Tangerang dibongkar saat Jumat Agung, warga mulai berdatangan sekitar pukul 12.30 WIB dari Kampung Tukang Kajak.
Saat itu, bangunan sudah dalam kondisi kosong karena jemaat telah meninggalkan lokasi setelah ibadah selesai. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tampak berjaga di sekitar lokasi.
Dialog antara warga dan perwakilan jemaat pun dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Warga tetap meminta agar rumah doa tersebut ditutup permanen.
“Segel yang dilakukan harus selamanya, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalamnya. Bahkan menyalakan listrik pun dianggap melanggar,” ujar perwakilan warga, Rasyid.
Ketegangan kembali meningkat saat proses penyegelan dilakukan. Warga meragukan efektivitas penyegelan tersebut.
“Saya yakin setelah ini mereka masih akan menjalankan kegiatan di sana,” kata Rasyid.
Penyegelan karena Izin Belum Tuntas
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan dalam kasus rumah doa di Tangerang dibongkar saat Jumat Agung.
Kepala Satpol PP, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tempat ibadah.
“Yang kami segel adalah bangunannya. Tidak diperbolehkan ada kegiatan apa pun di dalamnya, dan pintu juga sudah kami kunci. Seluruh barang sudah dikeluarkan,” ujar Ana.
Pengurus jemaat juga diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk tidak melakukan aktivitas di dalam bangunan selama masa penyegelan.
“Apabila saya melanggar pernyataan ini, saya siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata pengurus rumah doa, Perdede.
Jemaat Sebut Izin Masih Berproses
Di sisi lain, pihak jemaat menyatakan telah mengurus perizinan sejak lama. Pendeta Michael Siahaan menyebut proses administrasi telah berjalan sejak 2023.
“Proses pengurusan izin sudah dilakukan sejak 2023, tetapi sampai saat ini belum selesai,” kata Michael.
Seluruh perlengkapan ibadah, seperti kursi, meja, hingga alat musik, dikeluarkan dari bangunan dan dipindahkan ke rumah salah satu jemaat.
Camat Teluknaga, Kurnia, menilai konflik dalam kasus rumah doa di Tangerang dibongkar saat Jumat Agung dipicu oleh perubahan fungsi bangunan yang awalnya digunakan untuk kegiatan yayasan menjadi tempat ibadah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak melarang kegiatan ibadah.
“Pemerintah menyediakan fasilitas sementara berupa aula kantor bersama untuk kegiatan ibadah, sambil menunggu proses administrasi diselesaikan,” ujar Kurnia.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya berjalan karena aktivitas ibadah masih dilakukan di lokasi awal.
“Terdapat ketidaksesuaian terhadap kesepakatan, karena kegiatan ibadah masih berlangsung di lokasi semula,” kata Kurnia.
Hingga kini, pemerintah setempat masih membuka ruang dialog antara warga dan jemaat guna mencari solusi terbaik.
