Rumah Hakim Kasus Topan Ginting Terbakar Saat Sidang Berlangsung, Ini Kronologinya
HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengamanan terhadap tim jaksa yang menangani perkara korupsi mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, dan Direktur PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang.
Langkah ini diambil menyusul kebakaran yang melanda rumah hakim kasus Topan Ginting, Khamozaro Waruwu, yang memimpin majelis sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Rumah Hakim Kasus Topan Ginting Terbakar
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan kewaspadaan ini dilakukan setelah insiden kebakaran terjadi.
“Setelah kejadian itu, Direktur Penuntutan langsung menghubungi saya, dan kami memutuskan untuk meningkatkan keamanan bagi para jaksa yang sedang bertugas menangani kasus tangkap tangan di Sumatera Utara,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep menambahkan, KPK juga menugaskan personel pengamanan khusus untuk mendampingi para jaksa selama berada di Medan.
“Para jaksa penuntut umum yang bertugas di sana tidak bekerja sendirian. Kami lengkapi mereka dengan personel pengamanan dari KPK,” jelasnya.
Ia menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap kasus Topan Ginting tetap berjalan aman dan lancar.
“Ada juga jaksa perempuan yang ikut menangani perkara ini, jadi pengamanan kami maksimalkan,” tambah Asep.
KPK menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa rumah hakim kasus Topan Ginting dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengusut peristiwa tersebut hingga tuntas.
Awal Mula Rumah Hakim Kasus Topan Ginting Terbakar
Insiden kebakaran rumah hakim kasus Topan Ginting, Khamozaro Waruwu, terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.41 WIB.
Saat itu, Khamozaro sedang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
“Saya ditelepon saat sedang sidang, tapi tidak sempat diangkat. Kemudian saya mendapat pesan bahwa rumah saya terbakar.
Begitu tahu kabar itu, saya langsung menutup sidang dan segera menuju rumah bersama sekuriti,” ungkap Khamozaro saat ditemui di kediamannya di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang.
Dalam kebakaran tersebut, sejumlah barang berharga milik Khamozaro ludes, termasuk dokumen penting dan perhiasan keluarga.
“Beberapa dokumen kepegawaian hangus, perhiasan istri yang kami kumpulkan bertahun-tahun juga ikut terbakar,” ujarnya.
Hakim Khamozaro telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.
Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran rumah hakim kasus Topan Ginting tersebut.
Topan Ginting ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp 231,8 miliar.
KPK menduga, Topan mengatur pemenang lelang agar perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek tersebut.
Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang terlibat.
Saat ini, proses hukum terhadap kasus Topan Ginting masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan, dengan Khamozaro Waruwu sebagai ketua majelis hakim.
Polisi masih mengumpulkan bukti terkait kebakaran rumah hakim kasus Topan Ginting.
Petugas dari Polsek Sunggal dan tim forensik telah turun ke lokasi untuk memeriksa sisa puing-puing bangunan.
Wakapolres Medan, AKBP Tri Nugraha, menyebut penyelidikan dilakukan dengan hati-hati.
“Kami sedang mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Semua kemungkinan masih terbuka,” katanya.
Sementara itu, KPK memastikan tidak akan terpengaruh dengan kejadian ini.
“Kami tetap fokus menuntaskan kasus Topan Ginting sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Asep Guntur.
