RUU Sisdiknas 2026 Usulkan Dosen Bergelar S2 Wajib Tempuh S3 dalam 10 Tahun, Akademisi Soroti Tantangan!
HAIJAKARTA.ID – Wacana dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2026 yang mengusulkan agar dosen dengan kualifikasi pendidikan magister (S2) wajib melanjutkan studi doktor (S3) dalam jangka waktu maksimal 10 tahun menjadi perhatian luas di kalangan akademisi dan masyarakat pendidikan tinggi.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi Indonesia.
Namun, sejumlah akademisi juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus disertai kesiapan ekosistem pendidikan tinggi agar tidak justru menjadi beban bagi dosen maupun institusi.
Bertujuan Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Dalam berbagai pembahasan mengenai RUU Sisdiknas, peningkatan kualifikasi akademik dosen dipandang sebagai salah satu upaya memperkuat kualitas pembelajaran di perguruan tinggi.
Dengan semakin banyak dosen bergelar doktor, diharapkan kapasitas penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan nasional ikut meningkat.
Selain meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, keberadaan dosen bergelar S3 juga diyakini dapat memperkuat budaya riset, memperbanyak publikasi ilmiah bereputasi, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat internasional.
Perjalanan Menuju Gelar Doktor Tidak Mudah
Meski memiliki tujuan yang positif, banyak pihak menilai perjalanan menuju pendidikan doktor membutuhkan waktu, biaya, dan komitmen yang tidak sedikit.
Seorang dosen yang menempuh studi S3 juga dituntut tetap menjalankan tugas mengajar, melakukan penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, serta menghasilkan berbagai luaran akademik.
Rekam jejak penelitian, publikasi ilmiah di jurnal nasional maupun internasional, hingga karya ilmiah lainnya menjadi bagian penting dalam pengembangan karier akademik seorang dosen.
Karena itu, banyak akademisi menilai bahwa peningkatan kualifikasi dosen harus dibarengi dengan dukungan nyata dari pemerintah dan perguruan tinggi.
Tantangan yang Harus Dipersiapkan
Apabila ketentuan tersebut nantinya benar-benar diatur dalam RUU Sisdiknas dan disahkan menjadi undang-undang, sejumlah tantangan dinilai perlu mendapat perhatian serius, antara lain:
- Ketersediaan beasiswa pendidikan doktor.
- Dukungan pendanaan penelitian.
- Kemudahan akses studi S3 di berbagai daerah.
- Fleksibilitas waktu bagi dosen yang tetap menjalankan tugas mengajar.
- Penguatan budaya akademik dan riset di lingkungan perguruan tinggi.
Tanpa dukungan tersebut, kewajiban melanjutkan studi doktor berpotensi menjadi tantangan besar, khususnya bagi dosen yang berada di perguruan tinggi daerah atau memiliki keterbatasan akses terhadap program doktor.
Rekam Jejak Akademik Tetap Menjadi Kunci
Di luar perdebatan mengenai isi RUU Sisdiknas, banyak kalangan akademisi sepakat bahwa membangun rekam jejak akademik sejak dini tetap menjadi hal yang sangat penting.
Aktivitas penelitian, publikasi ilmiah, penulisan buku akademik, hingga keterlibatan dalam forum ilmiah menjadi bekal utama dalam pengembangan karier dosen.
Rekam jejak tersebut juga menjadi indikator kompetensi akademik yang semakin diperhatikan dalam dunia pendidikan tinggi.
Menunggu Pembahasan Resmi
Hingga saat ini, usulan mengenai kewajiban dosen bergelar S2 menempuh pendidikan S3 dalam waktu 10 tahun masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas 2026.
Ketentuan tersebut belum berlaku dan masih berpotensi mengalami perubahan selama proses pembahasan bersama pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas bertujuan memperkuat sistem pendidikan nasional dengan tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi, organisasi profesi dosen, dan masyarakat.
