Sanksi Oprasional Tempat Hiburan Malam Ramadhan 2026 di Jakarta: Pemprov Ancam Cabut Izin Usaha Jika Masih Bandel!
HAIJAKARTA.ID – Sanksi oprasional Tempat Hiburan Malam Ramadhan 2026 di Jakarta ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan ancaman pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan malam yang terus-menerus melanggar aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian aktivitas usaha pariwisata selama Ramadan 1447 Hijriah.
Sanksi tersebut disampaikan melalui Satpol PP DKI Jakarta yang akan mengedepankan tahapan persuasif sebelum menjatuhkan hukuman terberat. Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan pencabutan izin usaha tetap menjadi opsi terakhir.
“Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata Rizki dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).
Tahapan Pengawasan dan Patroli Satpol PP
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Satpol PP akan melakukan patroli di lima wilayah administrasi Jakarta.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional serta kewajiban tutup bagi sejumlah jenis usaha selama bulan Ramadhan.
“Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujarnya.
Rizki menambahkan, pelanggaran yang paling sering ditemukan biasanya terkait jam operasional.
“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Daftar Usaha yang Diperbolehkan Beroprasional
Namun terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel minimal bintang empat serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Berdasarkan pengumuman resmi yang beredar, usaha yang diperbolehkan beroperasi tetap dibatasi dengan jam khusus, yakni:
- Kelab malam pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
- Diskotek pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
- Mandi uap pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
- Rumah pijat pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.
- Bar atau rumah minum pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha selama Ramadan 1447 H, dengan pengawasan ketat dari aparat guna memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
