SD Negeri di Tangsel Pungut Bayar Seragam Rp1,1 Juta ke Rekening Kepsek: Siswa Putus Sekolah

HAIJAKARTA.ID – Seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengeluhkan adanya pungutan biaya seragam sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, setelah dua anaknya diterima sebagai siswa pindahan.
Biaya yang diminta mencapai Rp 1,1 juta per anak, sehingga total mencapai Rp 2,2 juta. Nur mengaku terkejut ketika diminta membayar biaya tersebut langsung oleh kepala sekolah saat mendaftarkan anak-anaknya pada 11 Juli 2025.
“Saya kaget waktu kepala sekolah langsung bilang biayanya Rp 1,1 juta per anak, untuk baju batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Saya tanya bisa dicicil atau tidak, jawabannya ‘kalau bisa jangan dicicil, kasihan anaknya nanti beda sendiri dari teman-temannya’,” ujar Nur kepada wartawan Haijakarta.id, Selasa (16/7/2025).
Nur, yang suaminya bekerja sebagai tukang parkir, merasa berat menanggung biaya tersebut, terlebih dana diminta ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan melalui koperasi sekolah.
“Rekeningnya atas nama pribadi, bukan sekolah. Waktu saya sampaikan ini di media sosial, saya malah ditegur dengan nada tinggi oleh kepala sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa anaknya tidak diterima dengan alasan administrasi, meskipun surat penerimaan sudah diberikan oleh pihak sekolah.
Akibatnya, hingga memasuki hari ketiga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kedua anaknya belum bisa mengikuti kegiatan belajar.
Kepala Sekolah Diperiksa
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menyatakan telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Kami menegaskan bahwa sekolah negeri tidak dibolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, apalagi melalui rekening pribadi,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, Dikutip dari kompas.com
Didin menyebutkan bahwa dinas telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pungutan di sekolah negeri, termasuk untuk pembelian seragam. Menurutnya, siswa pindahan diperbolehkan tetap menggunakan seragam lama tanpa ada paksaan membeli yang baru.
“Dipastikan tidak boleh ada paksaan beli seragam baru. Silakan pakai seragam lama, dan kami juga pastikan tidak ada intimidasi atau bullying. Kami punya satgas, baik di sekolah maupun di dinas,” jelasnya.
Didin menambahkan, pemeriksaan terhadap kepala sekolah akan segera dilakukan. Pihaknya memastikan tidak ada pungutan terhadap siswa baru, baik reguler maupun pindahan.