sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penyaluran saldo dana PIP 2025 memiliki tujuan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa, dan hanya bisa diambil oleh siswa atau orang tua.

“Pihak sekolah wajib mengumumkan penerima PIP, memfasilitasi aktivasi rekening, dan mengingatkan agar dana tidak dikembalikan ke kas negara,” ujarnya dalam wawancara 10 Februari 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menegaskan, “Pak Presiden berkali-kali menegaskan agar tidak ada dana rakyat yang diselewengkan.”

Skema Penyaluran PIP

Pada 2024, PIP mencakup 18.594.627 siswa dengan anggaran Rp13,44 triliun, termasuk tambahan 666.000 penerima dari SMA dan SMK.

Penyaluran mengacu pada data Dapodik yang dipadankan dengan DTKS dan data kependudukan Dukcapil melalui skema penyaluran sebagai berikut.

  1. Usulan Penerima: Sekolah mengusulkan nama siswa melalui Dapodik, yang dipadankan dengan data DTKS dan Dukcapil.
  2. Penetapan Penerima: Kemendikdasmen menetapkan penerima melalui SK, berdasarkan verifikasi data.
  3. Pencairan Dana: Dana disalurkan langsung ke rekening siswa. Jika siswa belum cakap hukum atau berada di daerah tanpa bank, pencairan dapat dilakukan melalui kuasa sekolah.
  4. Pengawasan: Sekolah memastikan aktivasi rekening dan melaporkan penyalahgunaan melalui call center atau Unit Layanan Terpadu (ULT).
  5. Sanksi: Jika ditemukan penyalahgunaan, dana akan dikembalikan kepada siswa, dan pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi.

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025

PIP akan disalurkan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, namun harus mampu memenuhi beberapa kriteria tertentu sebagai berikut:

  • Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
  • Berasal dari Keluarga miskin/rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima PKH
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
  • Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTKS, maka harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
  • Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)

Besaran Dana Bansos PIP 2025

Besaran dana bansos PIP 2025 ini nantinya akan bervariasi, sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing siswa. Berikut rinciannya.

1. Siswa SD

  • Siswa kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
  • Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
  • Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun.

2. Siswa SMP

  • Siswa kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun.
  • Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun.
  • Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun.

3. Siswa SMA

  • Siswa kelas 12 semester genap: Rp500.000 per tahun.
  • Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp1.000.000 per tahun.
  • Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp500.000 per tahun.
  • Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp1.000.000 per tahun.

Cara Cek Saldo Dana PIP Lewat HP 2025

Untuk memastikan kembali status penerima bantuan PIP pada tahun 2025, dapat segera mengecek melalui laman PIP Kemdikbud dengan tahapan sebagai berikut:

  • Siapkan NISN dan NIK yang valid.
  • Buka situs pip.dikdasmen.go.id yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama.
  • Masukkan NISN dan NIK yang terdaftar dalam sistem.
  • Klik “Cek Penerima PIP”

Sistem akan menampilkan data pencairan dana bantuan PIP dan jadwal lengkapnya.