sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah terus mengupayakan peningkatan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penyaluran program bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini ditujukan untuk membantu kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas berat.

Penyaluran PKH dengan saldo bansos sebesar Rp600.000 per penerima dijadwalkan mulai disalurkan pada minggu ketiga Januari 2025, dan paling lambat pada Februari 2025.

Bantuan ini diberikan kepada mereka yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam data Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.

Penyaluran Melalui Rekening KKS

Proses pencairan dana dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh empat bank milik negara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Para penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos PKH melalui situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK e-KTP mereka.

Cek Status Bansos Melalui Dua Jalur

Pemerintah saat ini masih menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui.

Namun, data ini akan digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang sedang dalam proses penyelesaian. Setelah DTSE rampung, pengecekan akan dilakukan di lapangan untuk memastikan akurasi penerima bantuan.

Untuk memperbarui atau mengoreksi data penerima bansos, masyarakat dapat memanfaatkan dua jalur:

1. Jalur Formal

Dimulai dari kelurahan atau desa, diteruskan ke dinas sosial kabupaten/kota, hingga ke Kementerian Sosial.

2. Jalur Partisipatif

Masyarakat bisa melaporkan langsung melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah. Jika ada ketidaksesuaian data—misalnya, seseorang yang seharusnya tidak menerima bantuan namun terdaftar, atau seseorang yang layak menerima namun belum terdaftar—masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi tersebut dengan menyertakan bukti yang relevan.

Tahap Penyaluran Bansos PKH 2025

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap, yang masing-masing berlangsung selama tiga bulan. Berikut jadwal penyalurannya:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Penerima manfaat PKH dibagi menjadi tiga komponen utama:

  1. Kesehatan:
    • Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
    • Anak usia dini (0-6 tahun, maksimal dua anak per keluarga).
  2. Pendidikan:
    • Anak yang masih dalam jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA (maksimal tiga anak per keluarga).
  3. Kesejahteraan Sosial:
    • Lansia berusia 60 tahun ke atas (maksimal empat orang per keluarga).
    • Penyandang disabilitas (maksimal empat orang per keluarga).

Besaran Dana Bansos PKH 2025

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sosial sesuai kategori berikut:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Cara Cek Status Penerimaan Bansos 2025

Masyarakat yang ingin memeriksa status penerimaan bansos PKH 2025 dapat melakukannya melalui dua cara:

1. Melalui Situs Web

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Masukkan nama sesuai e-KTP.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima bansos.

2. Melalui Aplikasi

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  • Buat akun dengan mengisi data diri, NIK, dan KK.
  • Verifikasi akun dengan swafoto dan e-KTP.
  • Login, lalu pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.

Setelah pencarian, sistem akan menampilkan data penerima beserta statusnya. Jika status penerimaan tidak diperbarui, ini menunjukkan bahwa penerima sudah tidak aktif lagi.

Dengan fasilitas pengecekan melalui situs dan aplikasi resmi, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memantau bantuan yang mereka terima, serta melaporkan ketidaksesuaian data jika diperlukan.

Pastikan Data Terverifikasi

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data diri mereka terverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Hanya mereka yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan sosial dari pemerintah.