Sering Terjadi Tanpa Sadar, Apakah Saat Puasa Boleh Menelan Ludah? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui!
HAIJAKARTA.ID – Apakah saat puasa boleh menelan ludah menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Banyak orang khawatir puasanya batal hanya karena refleks alami menelan air liur yang terjadi sepanjang hari.
Dalam penjelasan fikih Islam, menelan ludah merupakan aktivitas alami tubuh yang sulit dihindari.
Para ulama sepakat bahwa hukum menelan ludah berbeda dengan memasukkan sesuatu dari luar ke dalam tubuh. Seperti mengetahui perbuatan apa saya yang membatalkan puasa hal ini juga menjadi pemahaman yang perlu diketahui.
Apakah Saat Puasa Boleh Menelan Ludah? Ini Penjelasan Ulama
Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa sesuatu yang berasal dari dalam tubuh dan sulit dihindari termasuk perkara yang dimaafkan dalam ibadah puasa.
Oleh karena itu, menelan ludah secara normal tidak memengaruhi keabsahan puasa. Hal ini berbeda dengan perbuatan memasukkan benda atau cairan dari luar tubuh secara sengaja, yang jelas dapat membatalkan puasa.
Penjelasan ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) sebagai berikut:
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Berdasarkan keterangan Imam an-Nawawi tersebut, menelan air liur tidak membatalkan puasa, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak, selama memenuhi ketentuan yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Batasan Menelan Ludah yang Perlu Diperhatikan
1. Air liur tidak tercampur zat lain
Air liur yang ditelan harus murni. Jika bercampur dengan zat lain seperti darah akibat luka gusi, atau pewarna benang pada penjahit yang terbiasa mengulum benang, maka menelannya dapat membatalkan puasa.
2. Air liur belum keluar dari batas bibir luar
Air liur masih dianggap dimaafkan selama belum melewati batas luar bibir. Jika sudah keluar dari area tersebut lalu dimasukkan kembali dan ditelan, maka hukumnya berbeda dan perlu dihindari.
3. Ditelen secara wajar, bukan dikumpulkan dengan sengaja
Menelan air liur sebagaimana kebiasaan umum tidak membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang sengaja menampung air liur dalam jumlah banyak lalu menelannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang paling kuat menyatakan hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Adapun jika air liur terkumpul tanpa disengaja lalu tertelan, para ulama sepakat puasanya tetap sah. Selain itu, terkait hal-hal yang dimaafkan dalam puasa, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa lupa lalu ia makan atau minum saat berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberi makan dan minum kepadanya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menguatkan kaidah fikih bahwa perbuatan yang terjadi tanpa kesengajaan atau sulit dihindari tidak membatalkan puasa, termasuk menelan ludah secara normal.
Perbedaan Ludah dan Dahak Saat Puasa
Adapun beberapa perbedaan antara ludah dan dahak yang bisa diketahui pada saat menjalankan ibadah puasa, diantaranya:
1. Ludah (air liur) adalah cairan alami dari mulut yang sulit dihindari. Menelannya secara normal tidak membatalkan puasa, selama tidak dicampur zat lain dan tidak dikumpulkan secara sengaja.
Hal ini dimaafkan dalam fikih, sebagaimana dijelaskan para ulama, termasuk Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab.
2. Dahak atau lendir berasal dari tenggorokan atau saluran pernapasan. Jika masih berada di tenggorokan dan tertelan tanpa disengaja, puasa tetap sah.
Namun, jika dahak sudah keluar ke mulut lalu sengaja ditelan, sebagian ulama menilai hal tersebut dapat membatalkan puasa, sehingga dianjurkan untuk membuangnya.
